Info GTK BLT Guru Honorer https://info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Kemendikbud Rp 1,8 Juta
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
Lalu persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya"