CEK BLT Guru Rp 2,4 Juta di Info GTK Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id & Ikuti Syarat Dapat BLT

Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memerinci skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer tersebut

Editor: Madrosid
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ilustrasi - BLT Guru non PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memperluas pemberian bantuan subsidi gaji terhadap guru honorer di seluruh Indonesia.

BLT gaji guru non PNS atau honorer sesuai rencana akan disalurkan November 2020.

Untuk besarannya sama dengan jumlah Subsidi gaji bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta yakni Rp 2,4 Juta.

Mekanisme penyaluranannya sendiri kemungkinan hampir serupa yakni akan dikirimkan ke rekening masing-masing guru non PNS.

Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memerinci skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer tersebut.

Yang jelas, pemerintah menargetkan akan ada sebanyak 1,6 juta guru honorer yang menerima subsidi gaji.

Stimulus yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mulai diberikan pada periode bulan ini hingga akhir tahun.

Baca juga: AMBIL Token Listrik Gratis www.pln.co.id Login atau Layanan pln.co.id Klaim Pulsa Gratis Via WA PLN

Syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:

- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.

- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.

- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.

Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:

Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved