ASYIK ! Guru Honorer dan Dosen Tidak Tetap Kini Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta | Ini Syaratnya
Rencananya penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang disalurkan langsung dalam satu tahap.
"Jadi ini hari yang sangat menggembirakan bagi kami di Kemendikbud dan harusnya sangat menggembirakan juga bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini bukan hanya krisis kesehatan,"
"Tapi juga krisis ekonomi,"
"Mereka adalah ujung tombak dari pada sistem pendidikan kita," ungkap Nadiem Makarim .
Syarat dan Ketentuan Subsidi Gaji Guru Honorer
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi para guru honorer atapun dosen tidak tetap untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BSU ini.
Syarat penerima BSU Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI).
Selain itu, penerima harus dipastikan tidak menerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
Termasuk juga tidak menjadi penerima bantuan semi bansos kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca juga: ILC Malam Ini di Tv One, Siapa Narasumber ILC 17 November 2020 ? | Live Streaming Tv One Hari Ini
Syarat lainnya yakni penerima bukan PNS, serta memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Kami enggak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos Kemenaker ataupun semi bansos dari prakerja," imbuh Nadiem Makarim .
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menambahkan, mulai hari ini BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah mulai cair.
Pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan perbankan terhadap penyaluran bantuan tersebut.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS akan dapat Rp 1,8 juta, apa syaratnya?
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838