WEBSITE KEMNAKER.GO.ID Data BLT Karyawan Gelombang 2, BLT BSU Rp1,2 Sudah Cair & Cek Link sso.bpjs
Cek nama Anda pakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 2 di website kemnaker.go.id
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah cairkah BLT Karyawan Rp 1,2 juta pada rekening Anda?
Cek segera rekening pasalnya pemerintah sudha mencairkan BLT BPJS pada karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta perbulannya.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan untuk periode November Desember atau gelombang 2.
Bahkan Kemanker sudah mencairkan BLT Gelombang 5 tahap 2 sejak Jumat 14 November 2020 lalu.
Cek nama Anda pakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 2 di website kemnaker.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dikabarkan sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020.
"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.
Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.