PENDAFTARAN Seleksi Guru Honorer Menjadi ASN Dibuka Kemendikbud pada 2021, Kuota 1 Juta Orang

Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK di tahun 2021.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Diana
MENGAJAR: Diana Normiati, guru honorer sekolah di SDN 18 Lubuk Kedang, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, sedang mengajar siswa siwi di sekolah. Diana merupakan guru honorer yang bertahan dengan gaji Rp 160 ribu perbulan. Sejak tahun 2007, Diana sudah mengabdi sebagai guru honorer / ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk para guru honorer di tanah air.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kabar ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda lewat laman twitter resminya, pada Senin 16 November 2020.

"Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK di tahun 2021," ucap dia.

Dia menyebutkan, para guru honorer harus mempersiapkan diri sebaik mungkin agar bisa lolos tahapan seleksi.

Baca juga: Guru Honorer Dapat Bantuan Tunai Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Baca juga: SYARAT Guru Honorer Dapat BLT Rp1,2 Juta, Cek Data Guru Penerima BLT Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Karena, nantinya akan ada seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.

Maka dari itu, dia mengharapkan, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing, agar bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

"Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan, agar dapat diangkat semua," jelas dia.

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud, dia menjelaskan, tidak hanya guru honorer saja yang bisa diangkat ASN.

Guru-guru eks THK II, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Pendaftaran ini akan dibuka di tahun 2021".

“Pendaftaran akan terus dibuka di tahun-tahun berikutnya, sehigga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru," jelas dia.

Pelaksanaan Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Sambas dengan guru honorer di Kabupaten Sambas, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (12/2/2020).
Pelaksanaan Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Sambas dengan guru honorer di Kabupaten Sambas, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (12/2/2020). (TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan)

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi.

Nantinya, dana itu akan disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Baca juga: KRITERIA Guru Honorer Kemendikbud & Kemenag Dapat BLT Rp 600 Ribu Perbulan Cek Syarat dari Kemnaker

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved