Indonesia Lawyers Club

ILC Terbaru di Jadwal ILC 17 November 2020, Karni Ilyas Singgung Protokol Kesehatan | TvOne Live

Tayangan Indonesia Lawyers Club Tv One hari ini tersebut seperti biasa akan mengudara mulai pukul 20.00 WIB.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
YUK SIMAK TAYANGAN ILC Terbaru edisi Jadwal ILC 17 November 2020, Karni Ilyas Singgung Protokol Kesehatan | TvOne Live / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tayangan siaran langsung Indonesia Lawyers Club akhirnya kembali tayang di jadwal ILC teranyar edisi Selasa 17 November 2020.

Sebelumnya, tayangan siaran progam acara tv yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas yang populer disebut ILC Tv One tersebut 'gaga mengudara' pada Selasa 10 November 2020 pekan lalu.

Lantas, apa yang menjadi judul ILC Tv One di siaran ILC terbaru edisi ILC 17 November 2020 tersebut?

Sang Presiden ILC Karni Ilyas mengungkapkan soal tema ILC Tv One untuk tayangan ILC terbaru edisi Selasa 17 November 2020 tersebut melalui Twitter.

Baca juga: Topik ILC tvOne Live Hari Ini Selasa 17 November 2020: Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar

Termasuk juga di ILC Twitter @ILCtv1 yang me-retweet unggahan Karni Ilyas soal topik ILC Tv One di jadwal ILC untuk tayangan ILC terbaru Selasa November 2020 tersebut.

Di mana judul ILC Tv One di jadwal ILC di Tv One tersebut yakni seputar pelanggaran protokol kesehatan

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar..." Selamat menyaksikan. #ILCProkesDilanggar,"

Demikian cuitan di Karni Ilyas dan di ILC Twitter Senin 16 November 2020 petang WIB. 

Tayangan Indonesia Lawyers Club Tv One hari ini tersebut seperti biasa akan mengudara mulai pukul 20.00 WIB.

Anda yang tertarik menyaksikan siaran ILC terbaru untuk pembahasan judul ILC Tv One yang tayang di jadwal ILC di Tv One Selasa 17 November 2020 tersebut tentunya bisa menyaksikannya di layar kaca pada channel Tv One.

Baca juga: ILC Malam Ini di Tv One Live Streaming Batal Tayang, Pernyataan Fadli Zon Mengejutkan

Selain itu, Anda juga bisa mengikuti jalannya acara atau tayangan diskusi judul ILC Tv One di ILC terbaru Selasa malam besok tersebut dengan mengakses kanal Tv Online Tv One, live streaming Tv One untuk siaran Tv One Live di perangkat ponsel pintar masing-masing. 

Berikut beberapa di antara alternatif link live streaming Tv One Tv Online Tv One untuk siaran langsung ILC Tv One di ILC Terbaru Selasa 17 November 2020 di Tv One live tersebut.

Termasuk di kanal UseeTv Tv One dan live YouTube Tv One :

LC Tv One

Link 2 Live Youtube ILC Tv One

Link 4 ILC Tv One

Link 5 Siaran Live Streaming Tv One

Selamat menyaksikan. 

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran 

Seputar Protokol Kesehatan, Perhatikan 7 Hal Penting Berikut Ini

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali menjalankan aktivitasnya.

Hal itu salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, semua orang tanpa memandang kelas usia, diminta untuk tetap tinggal di rumah demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19.

Untuk itu, kini sebagian masyarakat yang dipandang lebih aman terhadap risiko infeksi virus ini, diperkenankan untuk kembali bekerja dan melakukan aktivitasnya sekaligus dalam rangka menyambut new normal.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Baca juga: ILC Malam Ini di Tv One Tak Tayang Lagi di Tv One Live, Ada Apa? | Twitter ILC Tv One Sampaikan Maaf

Menurut Wiku, prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup.

"Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktifitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah," kata Wiku seperti dalam keterangan sebagaimana dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Apa saja protokol kesehatan Covid-19 yang harus ditaati masyarakat?

Berikut ini rinciannya, berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

1. Jaga kebersihan tangan

Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor. Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir.

Cara mencucinya pun harus sesuai dengan standar yang ada, yakni meliputi bagian dalam, punggung, sela-sela, dan ujung-ujung jari.

2. Jangan menyentuh wajah

Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut.

Mengapa?

Tangan kita bisa jadi terdapat virus yang didapatkan dari aktivitas yang kita lakukan, jika tangan kotor ini digunakan untuk menyentuh wajah.

Khususnya di bagian yang sudah disebutkan sebelumnya, maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.

3. Terapkan etika batuk dan bersin

Ketika kita batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus dari dalam tubuh.

Jika virus itu mengenai dan terpapar ke orang lain, maka orang lain bisa terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita.

Terlepas apakah kita memiliki virus corona atau tidak, etika batuk dan bersin harus tetap diterapkan.

Caranya, tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Baca juga: TEMA ILC Hari Ini Simak Siaran Live Streaming Tv One, UU ITE Jadi Judul ILC Hari Ini di Tv One Live

Bagian ini dinilai aman menutup mulut dan hidung dengan optimal, selain itu bagian lengan atas dalam ini tidak digunakan untuk beraktivitas menyentuh wajah.

Sehingga relatif aman.

Selain dengan lengan, bisa juga menutup mulut dan hidung menggunakan kain tisu yang setelahnya harus langsung dibuang ke tempat sampah.

4. Pakai masker

Bagi Anda yang memiliki gejala gangguan pernapasan, kenakanlah masker medis ke mana pun saat Anda keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Setelah digunakan (masker medis hanya bisa digunakan 1 kali dan harus segera diganti), jangan lupa buang masker di tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan setelah itu.

Namun, bagi Anda yang tidak memiliki gejala apapun, cukup gunakan masker non-medis, karena masker medis jumlahnya lebih terbatas dan diprioritaskan untuk mereka yang membutuhkan.

5. Jaga jarak

Untuk menghindari terjadinya paparan virus dari orang ke orang lain, kita harus senantiasa menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.

Terlebih, jika orang tersebut menunjukkan gejala gangguan pernapasan.

Jaga jarak juga dikenal dengan istilah physical distancing. K

ita dilarang untuk mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, dan tidak mengadakan acara yang mengundang banyak orang.

6. Isolasi mandiri

Bagi Anda yang merasa tidak sehat, seperti mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, diminta untuk secara sadar dan sukarela melakukan isolasi mandiri di dalam rumah.

Tetap berada di dalam rumah dan tidak mendatangi tempat kerja, sekolah, atau tempat umum lainnya karena memiliki risiko infeksi Covid-19 dan menularkannya ke orang lain.

7. Jaga kesehatan

Selama berada di dalam rumah atau berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik tetap terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan olahraga ringan.

Istirahat yang cukup juga sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kesehatan selama masa pandemi ini.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Panduan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 untuk Sambut New Normal"

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved