Polsek Mempawah Hulu Berhasil Amankan 4 Pelaku Judi Kartu Gaplek
Penangkapan terhadap ke 4 orang tersangka pemain judi kartu gablek tersebut oleh anggota Polsek Mempawah Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam rangka memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) khususnya di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu.
Anggota Polsek Mempawah Hulu berhasil mengamankan 4 pelaku judi gaplek pada Sabtu 14 November 2020 pukul 14.00 WIB.
Dimana ke 4 pelaku sedang asik bermain kartu di warung milik SL di Dusun Saba'u, Desa Salumang.
Penangkapan terhadap ke 4 orang tersangka pemain judi kartu gablek tersebut oleh anggota Polsek Mempawah Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Adventus Veno SH.
Ke 4 orang tersangka itu masing-masing AP (41), AL (27), PN (26), MK(45), yang mana ke 4 tersangka tersebut merupakan warga Dusun Sebau, Desa Salumang, Kecamatan Mempawah Hulu.
"Dari tersangka didapati barang bukti berupa uang Rp 269.000 dan satu set kartu gablek merk GOBHUI," jelas Veno.
Baca juga: Operasi Pekat Kapuas 2020, Polsek Mempawah Hulu Temukan Pengendara Mobil Bawa Pedang
Ia menjelaskan, pengamanan ke 4 orang tersangka pemain judi kartu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas judi kartu yang setiap hari dilakukan di warung milik SL.
Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno SH saat dikonfirmasi mengatakan, empat tersangka tersebut diamankan di Polsek Mempawah Hulu untuk dimintai keterangan.
Sesuai dengan Laporan Polisi yang sudah diterbitkan dengan Nomor : LP/137-A/XI/RES.1.12/2020/Kalbar/Res Landak/Sek.Mpw Hulu.
Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini Polda Kalbar sedang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2020.
Dimana perjudian merupakan salah satu sasaran Operasi Pekat Kapuas 2020 selain narkoba, miras, prostitusi, premanisme, kembang api/petasan, senjata api dan senjata tajam.
Kapolsek menambahkan Operasi ini dilaksanakan selama 17 hari terhitung mulai tanggal 10 Nopember 2020 hingga 27 Nopember 2020.
"Semoga dengan digelarnya operasi Pekat Kapuas 2020, wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu bebas dari kegiatan yang tergolong penyakit masyarakat, dan situasi tetap aman dan kondusif," ucap Kapolsek. (*)