BENSIN Tak Lagi Dijual 1 Januari 2021, Berikut Penjelasan PT Pertamina
PT Pertamina (Persero) angkat suara perihal rencana penghapuasan BBM jenis premium atau yang dikenal di masyarakat sebagai bensin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PT Pertamina (Persero) angkat suara perihal rencana penghapuasan BBM jenis premium atau yang dikenal di masyarakat sebagai bensin.
Dengan demikian, bensin tak akan dijual di pasaran mulai 1 Januari 2021/
Pemerintah sebelumnya memang menyebut adanya rencana penghapusan BBM jenis premium.
Rencana tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah.
Baca juga: Pemerintah Hapus Bensin Premium Mulai 1 Januari 2021
Rencananya, kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Merespons pernyataan tersebut, CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan, keputusan penghapusan penjualan BBM penugasan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
"Keputusan dihapus atau tidaknya sebuah produk BBM penugasan itu otoritasnya regulator, bukan di Pertamina," kata Mas'ud kepada Kompas.com, Sabtu 14 November 2020.
Senada dengan Mas'ud, Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan, meskipun pihaknya tengah mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah.
"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Heppy.
Sebelumnya, MR. Karliansyah, mengatakan, dirinya pada Senin (9/11/2020) lalu baru saja bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina dan mengatakan per 1 Januari 2021 Pertamina bakal menghilangkan Premium di Jawa, Madura, dan Bali.
"Syukur alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual.
Baca juga: BENSIN Premium Bakal Dihapus dari Peredaran 1 Januari 2020, Benarkah? KLHK Beberkan Hal Berikut
Lebih lanjut, Karliansyah menyebutkan, rencana tersebut akan dilanjutkan ke berbagai wilayah lainnya.
Penghapusan Premium merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu. Pasalnya, berdasarkan data KLHK, Premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat.
"Premium masih mendominasi 55 persen penjualan bensin," kata Karliansyah.