Pemilik Warkop Sudah Berusaha Menerapkan Protokol Kesehatan untuk Para Pengunjung

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Odelia, pengelola satu diantara warkop saat diwawancarai Sabtu 14 November 2020, Jalan Danau Sentarum, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Odelia (23), pengelola satu diantara warkop di Pontianak saat ditemui Tribun Sabtu 14 November 2020, Jalan Danau Sentarum, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, sudah sangat berusaha menerapkan protokol kesehatan untuk para pengunjungnya.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pontianak nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Yang mana dalam peraturan tersebut salah satunya termuat tentang pelanggar protokol kesehatan untuk warung kopi (warkop), sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp 200 ribu, dan pemilik Rp 1 juta.

Odelia mengatakan sudah berusaha ekstra untuk penanganan dan pemutus mata rantai Covid-19.

"Kita sudah sangat bekerja keras untuk membantu pemerintah menangani penyebaran Covid-19, yang mana warkop kita juga sangat memperhatikan protokol kesehatan, untuk para pengunjung kami batasi maksimal 30 orang, serta pengunjung harus menggunakan masker, kami juga menyediakan tempat cuci tangan, bahkan kami menyediakan alat untuk mengukur suhu para pengunjung, dan kita juga menjual masker", ujarnya.

Baca juga: Dokter Reisa Sebut Tren Angka Kesembuhan Covid di Tanah Air Meningkat

Wanita asli Landak ini juga menambahkan berbagai cara yang dilakukan warkopnya untuk penertiban protokol kesehatan.

"Dalam hal penertiban kita juga sudah memberikan himbauan melalui pamplet ataupun brosur yangg kami tempel di depan warkop kami, yang mana disitu juga sudah kami berikan keterangan tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan, dan kita juga tidak bosannya mengingatkan pengunjung untuk selalu menjaga jarak dan taat protokol kesehatan", ujarnya.

Dia juga mengatakan agak susah dalam hal penertiban.

"Jujur saya akui sendiri, pihak kami agak kewalahan dalam hal penertiban protokol kesehatan, karena walau kursi dan meja sudah kita susun rapi, dengan hanya 1 meja untuk 2 kursi, tetapi pengunjung terkadang memindahkan kursinya sendiri, dengan dalih biar bisa berdiskusi bersama teman-temannya, dan kami pasti juga menegurnya untuk tetap jaga jarak", ujarnya.

Odelia juga menyampaikan perasaan takut tentang adanya sanksi denda yang diberlakukan.

"Kalau untuk denda sendiri saya merasa agak takut juga, karena sanksi yang diberlakukan cukup besar, jadi saya berharap untuk para pengunjung tetap patuhi protokol kesehatan, kita saling menjaga saja lah", ujarnya.

Dia juga menegaskan kepada para pengunjung agar saling menjaga.

"Kita sangat tegas kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak mau membeli masker tidak akan kami izinkan untuk masuk ke area warkop kami, dan kami suruh untuk pulang", ujarnya.

Odelia juga menyampaikan dampak dari pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 sangat berdampak kepada kami, yang biasanya di hari normal dalam sebelul pandemi seharinya kami bisa meraup 8 bhakan sampai Rp 9 juta per hari, tetapi dengan adanya wabah ini di tambah Peraturan Pemkot yang membatasi sampai jam 21:00 WIB, maka pendapatan kami jauh sekali merosotnya bahkan di garis 50 persen, tapi walaupun begitu tidak ada pemotongan gaji yang dilakukan. Semoga wabah ini lekas berlalu dan kita bisa menjalani semuanya dengan baik dan normal", pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved