Bobol Gudang Mantan Bos dan Curi Sejumlah Mesin, Seorang Pria Diringkus Polisi
petugas langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Bobol gudang milik mantan bosnya dan gasak berbagai mesin, pria berinisial RD (21) di ringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Kapolresta Pontianak, Kombespol Komarudin melalui kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa 10 November W
2020.
Dimana saat itu RD bersama temannya berinisial RC yang masih dalam pencarian membobol gudang penyimpanan mesin milik bosnya yang berada di Jalan Tanjung Raya 2 dan mencuri sejumlah mesin di antaranya 2 unit mesin air Robin, 3 unit Mesin Dinamo Listrik dan satu unit sepeda dengan kerugian korban mencapai Rp 9 juta.
Baca juga: 5 Kasus Pencurian Rumah Kosong Diungkap Polres Singkawang, Harapkan Masyarakat Tingkatkan Keamanan
Mendapati gudangnya di bobol, pemilik pun lantas melaporkan ke Polsek Pontianak Timur.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan mantan pekerja korban.
Tak butuh waktu lama, petugas pun berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumah nya, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga, kemudian, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa benar pelaku bersama dengan temannya RK telah melakukan pencurian tersebut, dan saat ini anggota masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dijual pelaku, atas perbuatan pelaku saat ini di tahan di Polsek Ptk timur guna proses lebih lanjut,"ujar AKP Rully, Sabtu 14 November 2020.