Terkait Laporan Sutarmidji, Komarudin: Masih Proses Lidik
Sedangkan pada uraian kejadian tertulis telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan pemerintah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombespol Komarudin menyampaikan, terkait laporan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji ke Polresta Pontianak pada Kamis 12 November 2020, pihak kepolisian masih melakukan proses Lidik terhadap laporan tersebut.
Sebelumnya, Sutarmidji membuat laporan ke Polresta Pontianak terkait viralnya seorang gadis peserta aksi penolakan undang undang Omnibus Law yang memaki dirinya dengan kata - kata yang tidak pantas.
Didalam laporan orang nomor 1 di Kalimantan Barat itu, didalam kolom terlapor tertulis Lidik.
Sedangkan pada uraian kejadian tertulis telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan pemerintah.
Terkait informasi bahwa gadis di dalam Vidio yang viral tersebut masih di bawah umur, pihak kepolisian masih akan memastikan hal tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Solmadapar Nyatakan Mosi Tak Percaya pada Gubernur Kalbar Sutarmidji
"Masih proses, dalam LP, terlapor statusnya Lidik, jadi kami belum mengetahui yang bersangkutan itu anak - anak atau bukan. Bila memang nanti terbukti yang bersangkutan masih duduk di bangku sekolah, anak dibawah umur, maka kita akan sesuaikan penanganan hukumnya,"ujar Komarudin saat di konfirmasi Tribun Pontianak, Jumat 13 November 2020.
Dikarenakan masih dalam tahap Lidik, Untuk saat ini, pihaknya pun belum memanggil atuapun memeriksa pihak - pihak yang memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut.
"Saat ini masih proses lidik, bilamana nanti sudah memasuki proses sidik baru kita mulai,"jelas Komarudin.