Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Solmadapar Nyatakan Mosi Tak Percaya pada Gubernur Kalbar Sutarmidji

Angga Marta pun membenarkan bahwa status gadis yang berorasi, kemudian viral pada tanggal 10 November 2020 tersebut berstatus pelajar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar), menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 13 November 2020. Peserta aksi memasang spanduk mosi tidak percaya terkait sikap Gubernur Kalbar atas UU Omnibus Law. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Sejumlah masa yang berasal dari Solmadpar (solidaritas mahasiswa dan pemuda pengemban amanat rakyat) mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan membentangkan spanduk bertuliskan mosi tidak percaya terhadap Gubernur Kalimantan Barat, Jumat 13 November 2020.

Aksi tersebut pun mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Koordinator Aksi, Angga Marta menyampaikan aksi kali ini merupakan bentuk sinyal bahwa perjuangan penolakan undang undang Omnibus Law di Kalimantan Barat belum berakhir.

"Apabila undang - undang nomor 11 tahun 2020 belum di cabut, kami bakal melakukan eskalasi pergerakan terus menerus untuk menolak itu,"ujar Angga Marta.

Baca juga: Kadis Pendidikan Sebut Demonstran yang Dilaporkan Sutarmidji Alumni SMPN 1 Simpang Hulu Ketapang

Bentangan Spanduk bertuliskan Mosi Tidak Percaya kepada Gubernur Kalimantan Barat dijelaskan Anggga Marta merupakan bentuk tekad semangat perjuangan di Kalimantan Barat terhadap penolakan undang undang Omnibus Law, sekaligus pernyataan perang terhadap Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang dinilainya anti kritik dengan membuat laporan polisi tergadap peserta aksi yang viral di media sosial saat berorasi pada tanggal 10 November 2020.

"Kami sangat menyayangkan sikap Gubernur Kalbar yang melaporkan peserta aksi teman kamu ke pihak Kepolisian, dan apabila ini terus di lanjutkan, berarti Gubernur Kalimantan barat sudah mengajak perang,"tegas Angga Marta

Kemudian, Angga Marta pun membenarkan bahwa status gadis yang berorasi, kemudian viral pada tanggal 10 November 2020 tersebut berstatus pelajar.

"Memang benar dia statusnya pelajar, tetapi kami tidak pernah memaksakan dia, begini, Setipa warga negara bebas berekspresi menyampaikan aspirasi didepan publik secara lisan mupun tulisan, dan itu sudah dijamin negara, kenapa dilarang.

"Itu merupakan bentuk kepedulian dia juga, dimana imbas Omnibus Law kepada mereka - mereka juga, dan menyeluruh di Kalimantan Barat,"paparnya.

"Dia orang daerah, kita orang daerah, kita cinta tanah Kalimantan, kata tidak mau SDM (sumber daya manusia) di Kalimantan barat tidak di perdulikan, SDA (Sumber Daya Alam) dikuras habis - habisan. Itu merupakan bentuk kepedulian kawan yang di laporkan itu.

"Tapi kenapa, imbas balik respon dari Gubernur Kalbar malah melaporkan, itulah yang kami sangat pertanyaan,"jelas Angga Marta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved