Polisikan Pendemo yang Memaki Dirinya, Sutarmidji Pertanyakan Siapa yang Harus Tangung Jawab

Saya ingin menyelamatkan anak ini karena masa depan masih panjang jangan sampai termasuk kategori ekploitasi,

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Dok. Pemprov Kalbar
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat buat laporan di Polresta Pontianak, Kamis 12 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mempertanyakan siapa yang akan brtanggung jawab atas anak yang masih dibawah umur ikut dalam aksi mahasiswa bahkan melakukan orasi dengan memaki dan juga intens ikut dalam rapat persiapan demo. 

Selaku Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan dirinya tidak boleh membiarkan anak tersebut di ekploitasi.

Kasus ini bisa menjadi pelajaran berlanjut. Kalau hanya sekedar memaki lalu dimaafkan.

Maka kedepan bisa saja  terulang lagi karena tidak ada hukumannya. 

Sutarmidji menyampaikan bahwa apabila banyak yang ingin membela pendemo yang memaki dirinya tidak apa-apa.

Sutarmiji mengatakan bahwa dari awal izin untuk melakukan demo adalah mahasiswa, kenapa ada pelajar bahkan disuruh orasi.

Dikatakannya bahwa dalam pasal 15 UU Tentang perlindungan anak bahwa dilarang melibatkan anak di dalam kegiatan politik maupun sebagainya.

“Kenapa dia lakukan dan dia ini intens ikut dalam rapat persiapan demo dan dia berorasi malam itu di Digulis sambil merokok. Saya ingin menyelamatkan anak ini karena masa depan masih panjang jangan sampai termasuk kategori ekploitasi,” ujarnya, Jumat 13 November 2020.

Ia mengatakan apabila masalah ini mau dibawa ke pengadilan. Ia pastikan  salah karena dari aspek hukum apapun dan cari guru besar dari mana pun tidak ada yang bilang ini benar.

Tapi jangan sampai terulang perlu edukasi dan pemahaman.

Baca juga: Alasan Gubernur Sutarmidji Lapor Pendemo yang Memaki Dirinya: Korlapnya Harus Tanggung Jawab

Kalau misalnya mengatakan gubernur tidak konsisten dalam penolakan UU Omnibuslaw karena bukan menjadi kapasitas Gubernur untuk menolak suatu UU karena gubernur sebagai penyelenggara negara.

“Ketika UU sudah diundangkan maka berlaku untuk semua orang, kalau saya tidak menerapkan saya akan melanggar sumpah jabatan. Maka saya bisa diberihentikan,” tegas Sutarmidji.

Sutarmidji mengatakan kemarin hanya menyampaikan aspirasi dari pendemo bukan kapasitasnya untuk menolak, tapi hanya sebagai fasilitator. 

“Jadi tidak konsistennya dimana orang UU belum diterapkan PP nya belum ada. Makanya buat kajian untuk masukan apa yang ditolak. Makanya harus diskusi cukup 10-15 orang tapi ini mau seluruhnya emangnya mau diskusi apa maki-maki gitu,” jelasnya.

Dijelaskan Sutarmidji,  memaki karena tidak bisa ketemu gubernur padahal dirinya sudah menjelaskan bahwa ada acara penting untuk kepentingan masyarakat Kalbar.

Sutarmidji juga menjadi satu- satunya gubernur yang bicara tentang tanah untuk masyarakat Kalbar.

Gubernur Sutarmidji ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 12 November 2020.
Gubernur Sutarmidji ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 12 November 2020. Sutarmidji memberi keterangan setelah melapor secara resmi ke Polresta Pontianak.

“Kecuali waktu itu saya sembunyi. Malah saya suruh dinas yang terima dimarah-marah. Jadi mau lima pengacara sampai 100 pengacara tidak masalah. Kita ketemu kita bicarakan tidak apa-apa. Masalah apakah akhir dari ini gimana itu proses, tapi kalau saya disuruh memaafkan itu beda. Maaf itu hanya untuk meringankan hukuman sesorang,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa yang mengatakan dirinya Gubernur yang arogan dan anti kritik tidak mempermasalahkan.

Itu sebab selama menjabat dirinya selalu menerima pendemo untuk berdiskusi  dan belum pernah menolak. 

 “Masalah yang perlu difikirkan oleh mereka ini bahwa anak itu bukan mahasiswa dan anak masih dibawah umur , pengacara mereka silahkan berdisikusi siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini supaya tidak terulang,” terangnya.

Selaku Gubernur Kalbar menegaskan dirinya tidak boleh membiarkan anak tersebut di ekploitasi. Kasus ini bisa menjadi pelajaran berlanjut.

Baca juga: Dimaki Mahasiswi Saat Aksi Demo, Sutarmidji Buat Laporan Resmi ke Polresta Pontianak

Kalau hanya sekedar memaki lalu dimaafkan. Maka kedepan bisa saja  terulang lagi karena tidak ada hukumannya. 

“Tidak apa siapkan pengacara yang banyak kalau perlu cari dari mana kita bicara nanti. Intinya itu untuk edukasi jangan ditanggapi gimana-gimana,” jelasnya.

Namun dikatakannya yang  jadi masalah sekarang siapa yang mengekploitasi anak ini sampai disuruh berorasi bahkan sampai memaki.

“Saat ngomong anak ini disoraki isap rokok ini gimana kok intelektualnya begitu, bahaya sekali. Ini yang bertanggung jawab yang mengeksploitasi siapa karena bukan hanya sekali dia maki-maki bahkan pemerintah pusat dibilang sebagai pembuat hoaks,” pugkas Sutarmidji.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved