Apa Itu Kode SWDKLLJ di STNK ? SWDKLLJ Adalah ? Apa Fungsi Kode SWDKLLJ STNK ?

Jagat medsos atau media sosial tengah ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jagat medsos atau media sosial tengah ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Adapun foto itu diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada Sabtu, (7/11/2020).

"Buat yang belom tau, silahkan share yah kalo sekiranya bermanfaat!" tulis akun @anggaschr.

Dalam foto itu, tertera angka "35.000" yang berada di sebelah kode SWDKLLJ.

Baca juga: Cara Mengubah Data di BPKB dan STNK, Memperbaiki Data yang Salah Tak Dipungut Biaya alias Gratis

Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ?

Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Ihsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa asuransi ini bermanfaat ketika terjadi musibah kecelakaan.

"Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," lanjut dia.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Adapun besarannya sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan.  

Biasanya besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000.

Sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya Rp 153.000.

Cara klaim santunan

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (10/12/2019), santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam besarannya.

Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), sampai sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Untuk klaim santunan tersebut, Ihsan mengatakan, dapat dilakukan dengan meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres.

"Tinggal minta laporan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres terjadinya kecelakaan, selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja," katanya lagi.

Asal Bukan Kecelakaan tunggal

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan kecelakaan tunggal.

"Terkait cara klaim santunan tersebut, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), segera buat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja," ujar Rio saat diwawancarai Kompas.com, (10/12/2019).

Rio menjelaskan, setelah laporan dipelajari, petugas akan mendatangi rumah sakit untuk mendapat data dan informasi lanjutan.

"Nanti besaran biayanya akan ditransfer atau didatangi langsung ke rumah korban," lanjut Rio.

Adapun besaran santunan bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak ditanggung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Kode SWDKLLJ pada STNK, Apa Arti dan Fungsinya?

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved