CARA Akses Eform BRI BPUM Tahap 2 untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Proses Seleksi BPUM Lebih Ketat
Link eform BRI merupakan akses resmi untuk mengecek NIK KTP sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengakses link eform bri co id BPUM tidak harus menunggu mendapatkan sms dari pihak bank penyalur.
Link eform BRI merupakan akses resmi untuk mengecek NIK KTP sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang lebih dikenal dengan sebutan Banpres.
Namun pastikan dulu bahwa sudah mendaftarkan usaha mikro ke Dinas Koperasi di kota masing-masing.
Hingga akhir November pendaftaran tahap 2 BLT UMKM masih dibuka. Segera daftarkan usaha mikro anda bagi belum.
Untuk cara akses eform BRI memastikan terima BLT UMKM Rp 2,4 juta serta cara pendaftaran lengkap bantuan UMKM tahap bisa ikuti setiap tahapnya pada artikel ini.
Bantuan UMKM ini diberikan serupa dengan bantuan hibah sehingga masyarakat yang berhak menerima tidak perlu mengangsur untuk mengembalikannya.
Dikutip dari Kompas.com Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Ia meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Hanya saja, dia bilang, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.
Baca juga: CEK Eform BRI co id BPUM Terbaru Tahap 2 Dapat BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum Pendaftaran Masih Buka
Wilayah Prioritas
Pendaftar BLT UMKM dari tiga wilayah berikut yakni Maluku, Kalimantan, dan NTT menjadi prioritas lantaran jumlahnya penyalurannya masih relatif kecil
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.
Pendaftaran BLT UMKM diajukan langsung Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing dengan melengkapi seluruh persyaratan.
Serta melengkapi data-data sebagai berikut:
- Nomor induk kependudukan (NIK)