Mohammad Ungkap Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Kalbar

Setiap peristiwa dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi, etik, kita tangani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kordiv Sengketa Bawaslu Kalbar, Mohammad 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Mohammad mengungkapkan jika dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ada pada Pilkada di tujuh Kabupaten di Kalbar belum cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

"Dugaan pidana pemilu ada, tapi sampai ke proses penyelidikan belum ada, tapi dugaan penanganan pidana sudah banyak, tapi sampai ke proses penyidikan belum," kata Mohammad, Rabu 11 November 2020.

"Kita juga sedang menangani di beberapa Kabupaten, tapi mekanismenya tidak seperti yang diharapkan, karena posisi Bawaslu posisi mandiri, tidak bisa dipengaruhi oleh pelapor, atau kepentingan terlapor, apalagi kepentingan para pihak yang lain, kita harus melihatnya dari sisi prosedur penanganan pelanggaran," tambah Mohammad.

Dipaparkan Mohammad, dugaan-dugaan pelanggaran atau peristiwa dugaan pelanggaran pidana harus dibahas di Sentra Gakumdu yakni pembahasan antara Polisi, Jaksa dan Bawaslu.

Baca juga: Sutarmidji Sebut Surat Permohonan Minta Bantuan Dana Pengamanan Pilkada atas Nama Dirinya Palsu

Sampai sejauh ini, tim pembahasan itu tidak menemukan atau tidak cukup bukti terpenuhinya unsur dugaan pidana pemilihan sehingga temuan dan laporan dibeberapa Kabupaten dihentikan.

Dijelaskan Mohammad, untuk terpenuhinya unsur pelanggaran pidana harus didukung oleh dua alat bukti yang cukup, untuk menentukan dua alat bukti yang cukup diperlukan pembahasan pertama, penyelidikan oleh Polisi dan kajian oleh Bawaslu bersama Polisi dan Jaksa.

Penanganan dugaan pelanggaran pidana yang ditangani pihaknya ialah seperti keterlibatan Kades, dan ASN, ada juga yang melakukan penghinaan terhadap kelompok, paslon.

"Setiap peristiwa dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi, etik, kita tangani, tetapi dalam proses kajian apalagi pidana harus melibatkan penyidik, penuntut dan Bawaslu untuk melihat terpenuhinya dua alat bukti itu," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved