Jadwal CPNS 2021 Dibuka, Bocoran Formasi CPNS 2021 & Syarat-syarat Mendaftar CPNS 2021 Bulan Maret

Menurut Tjahjo, rencananya seleksi CPNS 2021 akan dibuka segera, yaitu perkiraannya sekitar awal Bulan Maret 2021.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi - CPNS 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada kabar gembira untuk kalian yang bertanya-tanya kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka.

Setelah pendaftaran CPNS 2020 ditunda karena pandemi Covid-19, kali ini pemerintah dikabarkan akan kembali akan membuka pendaftaran CPNS 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, rencananya seleksi CPNS 2021 akan dibuka segera, yaitu perkiraannya sekitar awal Bulan Maret 2021.

Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 Login www.stimulus.pln.co.id atau Layanan WhatsApp PLN

"Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu 4 November 2020 lalu.

Hingga saat ini, Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.

"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Andi Rahadian menyampaikan soal formasi dan kuota.

Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dari tahun lalu.

"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.

Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.

"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.

Syarat Umum CPNS

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved