LANGSUNG Cekbansos.siks.kemsos.go.id / Via Aplikasi Sisk-Dataku Cek NIK KTP, Bantuan BST Rp 500.000
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam mendorong perkonomian di masyarakat melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) secara langsung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pandemi covid-19 berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Diantaranya menyebabkan turunnya kemampuan ekonomi di masyarakat.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam mendorong perkonomian di masyarakat melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) secara langsung.
Bantuan ini terdiri dari beberapa jenis sebagai Keluarga Penerima Manfaat, seperti Bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Kartu Sembako non PKH.
Bantuan sosial Rp 500 ribu yang diberikan hanya sekali itu mulai dicairkan pada Bulan September.
Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.
Anda tidak perlu mendaftar, jika nama anda sudah masuk dalam database Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
Sebab, satu diantara syarat penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).
Informasi terbaru, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan hingga Desember 2020, karena sejauh ini belum semuanya tersalur ke KPM.
Selain itu dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan program bantuan Bansos Tunai (BST) hingga 2021.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan BST akan dilanjutkan selama enam bulan yakni dalam periode Januari sampai Juni 2021.
"Sasaran program akan meliputi 34 provinsi di Indonesia," ujarnya pada Minggu 1 November 2020.
Kemensos juga akan memastikan BST tahun 2021 menjangkau 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan rincian Rp200 ribu/KPM/bulan.
Dalam program ini, Kemensos telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun.
Untuk bantuan tunai ini hanya diberikan sekali saja.
Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Pastikan Terima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cairkan Dana Bantuan Usaha Mikro
Bansos Beras
Kementerian Sosial juga berencana meluncurkan bantuan sosial beras (Bansos Beras) yang merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Program ini diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM).
“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini."
"Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli hingga September 2020.
Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras medium,” kata Mensos di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 10 juta KPM.
Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.
“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” Mensos menjelaskan.
Penerima bansos beras adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan.
Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.
Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.
Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota.
Termasuk penanganan Pengaduan di provinsi, koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.
Pengecekan BST Melalui NIK KTP
Untuk mengecek berbagai bantuan bansos dari pemerintah dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemensos.go.id. atau via aplikasi SIKS Dataku.
1. Buka link cekbansos.siks.kemensos.go.id
2. Pilih ID, anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek. Untuk mempermudah, pilih ID berupa NIK
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
6. Terakhir, klik tulisan 'cari'
Sistem akan menampilkan informasi apakah anda terdaftar sebagai penerima BST.