Eform.bri.co.id/bpum Pastikan Terima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cairkan Dana Bantuan Usaha Mikro
Namun bagi yang belum mengajukan masih ada kesempatan untuk daftar pada tahap 2 saat ini hingga akhir November 2020
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek NIK KTP anda pastikan terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta.
Pengecekan dilakukan secara online bagi anda yang sudah melakukan pengajuan UMKM ke Dinas Kopeasi Usaha Kecil Menengah melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Namun bagi yang belum mengajukan masih ada kesempatan untuk daftar pada tahap 2 saat ini hingga akhir November 2020.
Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Untuk mendaftar pelaku usaha mikro bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau bisa ke kantor desa.
Baca juga: Efrom BRI UMKM Cek NIK KTP Login Http://eform.bri.co.id/bpum Banpres Rp 2,4 Juta Daftar Tahap 2
Berikut Cara dan Syarat Lengap Pengajuan Bantuan UMKM
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM