Pelanggaran Prokes Saat Kampanye Cukup Banyak di Sekadau, Bawaslu Beri Teguran Lisan
Namun diketahui dalam tahapan kampanye yang sudah berlangsung sejak 26 September 2020 itu, masih banyak pelanggaran terhadap penerapan protokol keseha
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Tahapan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2020 terus berlangsung. Tahapan Pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19 pun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Begitulah di Kabupaten Sekadau. Kabupaten yang juga melaksanakan pesta demokrasi pada tahun 2020 itu juga menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.
Namun diketahui dalam tahapan kampanye yang sudah berlangsung sejak 26 September 2020 itu, masih banyak pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan.
Hal itupun dibenarkan Kordiv. Pengawasan Bawaslu Sekadau, Tiodorus Sutet, Sabtu 7 November.
Tiodorus Sutet mengatakan hingga saat ini sudah ada 17 jenis pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kedua paslon selama tahapan kampanye di Kabupaten Sekadau.
Menyikapi hal itu, Bawaslu Sekadau pun terus berupaya mengambil beberapa tindakan agar dapat meminimalisir angka pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Sekadau.
"Terkait pengawasan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran prokes, Bawaslu Sekadau mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan peringatan secara lisan kepada pelanggar pada saat pelaksanaan kampanye," kata Sutet
Dari pelanggaran tersebut, Sutet menuturkan sejauh ini belum ada peringatan tertulis yang dikeluarkan, dikarenakan paslon/tim kampanye /pelaksana kampanye selalu mengindahkan peringatan secra lisan yang disampaikan.
"Prokes masih bisa kendalikan dengan baik melalui saran perbaikan berupa teguran secara lisan," lanjutnya.
Adapun kendala yang dihadapi Bawaslu, Sutet menjelaskan saat ini yang paling sulit untuk dihindarkan adalah terkait jarak antar peserta, karena sebagian besar lokasi rumah/ tempat kampanye tidak sesuai dengan kapasitas peserta yang hadir.
Selanjutnya terkait STTP, Kordiv Pengawasan itu menilai lambannya LO paslon dalam mengajukan STTP juga menjadi kendala.
Baca juga: DKP3 Sekadau Terus Upayakan Produktivitas di Bidang Perikanan dengan Bantuan Bibit
Mengingat biasanya pada saat STTP diajukan, pelaksanaan kampanye pun dilakukan hari itu juga.
"ini sangat kita keluhkan, mengingat kita juga menyampaikan kepada jajaran dibawah kita yaitu Panwascam dan pengawas desa, dan untuk kita ketahui bersama bahwa tidak semua desa di Kabupaten Sekadau memiliki akses internet atau sinyal," tutupnya.
Ia pun berharap Lo dalam hal pengajuan STTP dapat dilaksanakan beberapa hari sebelumnya. Sementara untuk Paslon dan tim dapat mempergunakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan kampanye. (*)