Link dtks.kemensos.go.id Data Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Selain cekbansos.siks.kemensos.go.id

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://dtks.kemensos.go.id/
Ilustrasi laman https://dtks.kemensos.go.id/. 

Mari ikuti panduan berikut ini :

- Buka laman https://cekbansos.siks.kemensos.go.id

tribunnews
Cek Kepsertaan Penerima BST Rp 500 Ribu (Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id)

- Pilih jenis kartu identitas diantaranya NIK atau ID DTKS / BDT atau Nomor PBI JK / KIS

- Jika Anda ingin menggunakan nomor KTP, pilih 'NIK'

- Lalu masukkan 16 digit nomor KTP atau NIK

- Pada kolom 'Nama ART', tulis nama lengkap Anda sesuai KTP.

- Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tertera

- Klik 'Cari'

tribunnews
cek kepesertaan penerima BST Rp 500 ribu (Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id)

Kemudian, Anda akan dihadapkan pada hasil pencarian seperti ini.

tribunnews
cek kepesertaan penerima BST Rp 500 ribu (Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id)

Cek Lewat dtks.kemensos.go.id

Selain lewat https://cekbansos.siks.kemensos.go.id. (KLIK) atau via aplikasi SIKS Dataku anda bisa melakukan pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di link dtks.kemensos.go.id.

Untuk mengeceknya, anda hanya tinggal masuk ke link dtks.kemensos.go.id.

Setelah masuk halaman utama, lihat bagian atas.

Anda diminta memilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Kemudian, masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.

Setelah masukkan kode, lalu pilih menu cari dan tunggu hasilnya.

Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.

LINK CEK dtks.kemensos.go.id (KLIK)

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved