Langsung Https //eform bri.co.id Login Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta & Daftar BPUM Tahap 2 Dibuka
Untuk pengajuan tahap 2 dibuka hingga akhir November 2020, jadi buruan lengkapi persyaratan dan segera daftar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta sudah sampai pada tahap 2.
Untuk pengajuan tahap 2 dibuka hingga akhir November 2020, jadi buruan lengkapi persyaratan dan segera daftar.
Pendaftaran BPUM hanya bisa secara manual datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro di kota masing-masing.
Ikuti semua cara pendaftarannya BPUM atau BLT UMKM gelombang 2 pada artikel ini serta cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM pakai NIK KTP.
Cek langsung secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum tinggal masukkan nik ktp pada kolom yang tersedia kemudian klik untuk mengetahui informasi pastinya.
Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Baca juga: CARA dan Syarat Lengkap Daftar BPUM Gelombang 2 Serta Cek Bantuan BPUM di eform.bri.co.id/bpum
Cara dan Syarat Lengap Pengajuan Bantuan UMKM
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Pelaku UMKM Ajukan BPUM Wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Proses Penyaluran
Jika semuanya sudah tinggal menunggu pemberitahuan melalui SMS bawah sudah terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM.
Saat menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat atau untuk memastikan bisa lekukan pengecekan di eform bri secara online.
Hal itu juga untuk adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI.
Dalam proses pencairan bantuan juga gratis tak ada pungutan biaya apa pun.
Bentuk SMS BPUM resmi dari Bank BRI sebagai berikut:
BRI-INFO
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan silahkan mengubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
BRI-INFO
Nsb Yth.(nama penerima), pemilik rek 4515XXXXXXXX7539, Anda terdaftar sbg penerima Banpres
Bank BRI sendiri merupakan salah satu penyalur dana Banpres UMKM.
Setelah sms dari BRI diterima langsung pastikan dengan memasukkan NIK KTP pada link BRI tersebut.
Lakukan Pengecekan Online Penerima BPUM
1. Login eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia
3. Isi Kode verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
Jika terdaftar maka akan muncul tulisan bahwa nomor ktp sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.
Sebalik jika tidak maka akan muncul tulisan warna merah menyatakan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.
Jika sudah menerima jawaban segera datang ke bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan.
Sebab jika tidak segera dicairkan bantuan BPUM akan dikembalikan ke Kas Negara.
Cara Cairkan Bantuan
Bawa sejumlah berkas atau dokumen untuk kelangkapan dalam proses pencairan BPUM
- KTP (Identitas diri)
- Buku tabungan dan Kartu ATM (jika ada)
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Paling utama adalah membawa e-KTP penerima sebagai bentuk verifikasi saat pengambilan.
Setelah semuanya terpenuhi maka pencairan bisa dilakukan di Teller Bank.
Silahkan ambil nomor antrian untuk pengambilan uang atau pencairan dengan menyodorkan buku tabungan.
Pencairan Bantuan UMKM tidak bisa di cairkan melalui mesin ATM.
(*)