CEK Status Lolos BLT UMKM Klik https://eform.bri.co.id/bpum & Jenis Usaha Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Satu diantara bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk UMKM. Sejumlah dana segar diberikan pada pelaku UMKM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Guna menunjang perekonomian agar tetap berjalan pada porosnya, pemerintah gencar mengucurkan anggaran bantuan.
Satu diantara bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk UMKM.
Sejumlah dana segar diberikan pada pelaku UMKM.
Totalnya Rp2,4 juta yang dicairkan langsung pada rekening pelaku usaha.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) memberikan BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada setiap UMKM.
Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.
Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).
Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?
Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.
Usaha kecil seperti home industry juga bisa.
"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Harus bisa dibuktikan
Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan.
Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.
Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.
Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar.
Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.
"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.
Diharapkan tepat sasaran
Orang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup.
Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.
"Yang penting nanti kelurahannya ketika dicek kalau ada audit yang bersangkutan sudah enggak usaha, Nah itu bisa ditanyain," jelasnya.
Hanung juga mengatakan bahwa para pendaftar juga memiliki konsekuensi jika berbohong terkait usahanya.
"Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban," ungkapnya.
Hanung berharap bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan memang digunakan oleh pengusaha.
Dia mengajak masyarakat untuk jujur.
Untuk saat ini prosedurnya dibuat sesederhana mungkin.
Akan tetapi, imbuhnya pada tahun depan rencananya akan ada aturan tambahan untuk pendaftar.
Salah satu rencananya adalah pendaftar harus sudah teregistrasi.
Cek status
Jika lolos, uang akan ditransfer.
Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
-Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta?",