Eform BRI Co Id Pakai NIK KTP Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dana Bantuan Pengusaha Mikro
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek segera NIK KTP anda apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Banpres Produktif dari Presiden Jokowi.
Cara mengeceknya secara online bisa dilakukan sendiri di link eform.bri.co.id/bpum tinggal masukkan nik ktp pada kolom yang tersedia kemudian klik untuk mengetahui informasi pastinya.
Hingga saat ini masih dibuka untuk gelombang ke dua yang dijadwalkan tutup pada akhir November 2020.
Bagi yang belum mengajukan segera lakukan pengajuan dengan mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah.
Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Baca juga: Cek NIK KTP di https://eform.bri.co.id/bpum Terdaftar Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Buruan!
Syarat Pengajuan Bantuan UMKM
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM