Berikut Penjelasan Sekda Zaini Terkait Pembangunan TPAS di Kalis
Saya sudah katakan dari awal, apakah tanah tersebut bermasalah dengan ahli waris atau tidak
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyatakan, dalam pengadaan tanah untuk dibangun tempat pembangunan akhir sampai (TPAS) di Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis, pihaknya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dimana dalam melakukan penilaian harga tanah milik warga, kami sudah meminta tim apraisal melakukan penilaian harga tanah milik warga tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat 6 November 2020.
Zaini menjelaskan, mengapa perlu adanya penilaian tersebut, supaya tidak permasalahan hukum kedepannya.
"Saya sudah katakan dari awal, apakah tanah tersebut bermasalah dengan ahli waris atau tidak. Karena khawatirkan jika ini disepakati kemudian ada masalah hukum kedepannya, itu yang tidak kita inginkan," ucapnya.
Dengan demikian, Sekda menuturkan dengan dibelinya lahan warga tersebut, diharapkan dalam pengelolaan sampah kedepan lebih baik. "Soalnya dalam pengelolaan sampah di Kapuas Hulu ini, Pemerintah memang memerlukan lahan yang luas dalam penanganan sampah, karena fungsinya bukan hanya sebagai tempat sampah saja, namun ada manfaat lain yang didapatkan dari pembangunan TPAS ini kedepannya," ujarnya.
Baca juga: Warga Kalis Raya Kapuas Hulu Sepakati Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan TPAS
Menurutnya, pembangunan TPAS ini sebenarnya sudah lama dari Kementrian ingin membantu Kabupaten Kapuas Hulu.
"Namun kita untuk mendapatkan bantuan tersebut terkendala dengan tidak adanya lahan," ucapnya.
Perlu diketahui bahwa dalam pengadaan tanah tahun ini untuk pembangunan TPAS di Kalis dengan luas lahan 4,2 Ha. Dimana Pemkab Kapuas Hulu sudah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 750 juta.
Dimana Pemkab Kapuas Hulu memberikan ganti rugi terhadap enam pemilik lahan diantaranya Sumiati luas lahan 14.200 M2, Supriadi 11.695 M2, Kamaruzaman 3.884 M2, Derni Palisa 3.106 M2, Abdul Rahman 4.199 M2 dan Ulang Stika Wardi 5.818 M2. (