Virus Corona Masuk Kalbar
Pemprov Kalbar Godok Aturan & Sanksi bagi Kadis Jika 50 Persen Pegawai Instansi Terpapar Covid-19
Ia pernah menyebutkan bahwa sekitar 10 persen dari orang kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar adalah pejabat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang dianggap paling paham untuk menerapkan semua aturan terkait protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menegaskan setiap PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Hal itu disampaikan Sutarmidji bukan tanpa alasan, akhir-akhir ini banyak sekali klaster perkantoran yang terjangkit Covid-19.
Ia pernah menyebutkan bahwa sekitar 10 persen dari orang kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar adalah pejabat.
Baca juga: Kapan Prakerja Gelombang 12 Dibuka di Login Www.prakerja.go.id ? Info Gelombang 12 Prakerja Kapan ?
Saat ini Pemprov Kalbar tengah merumuskan sanksi bagi kepala dinas atau pimpinan badan apabila instansi yang dipimpin didapatkan lebih dari 50 persen pegawai yang terjangkit.

Keterjangkitan tersebut menurut Sutarmidji tak terlepas dari tidak taatnya pegawai menjalankan protokol kesehatan dan pimpinan instansi harus tegas mengingatkan mereka.
Ia mencontohkan ada dinas yang stafnya 45 orang, sedangkan 25 orang positif Covid-19.
Baca juga: Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id , Info BLT Gelombang 2
“Manas juga kita karena ada staf dia sebanyak 45 kemarin sampai 25 orang yang terpapar. Artinya kalau sudah satu kelompok terpapar pasti tidak disiplin protokol kesehatan,” kata Sutarmidji, Kamis 5 November 2020.
Midji mengingatkan agar seluruh pegawai menjadi contoh bagi masyarakat.
Pegawai adalah orang yang paling paham dan mengerti jangan sampai sebaliknya menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.