OJK Kalbar Pastikan Berikan Perlindungan untuk Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Kegiatan BIK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016, diadakan secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia selama bulan

TRIBUNPONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Moch Riezky F Purnomo saat podcast bebincang layanan sektor keuangan pada penutupan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2020 diselenggarakan secara live streaming, Rabu 3 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Event tahunan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2020 yang diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat setiap bulan Oktober telah memasuki acara puncak dan digelar secara live streaming, Rabu 4 November 2020.

Selain diisi dengan podcast menarik terkait "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan" sekaligus pembagian hadiah kepada para pemenang lomba BIK 2020.

Kegiatan BIK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016, diadakan secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia selama bulan Oktober, dimulai sejak tanggal 4 Oktober 2020.

Sebelumnya, BIK Oktober 2020 ini telah menampilkan berbagai video literasi, kemudian menyajikan podcast seputar layanan jasa keuangan hingga perlombaan.

Mengusung tema "Satukan Aksi Keuangan Inklusif untuk Indonesia Maju (AKSESSKU)". Sebagai wujud nyata kontribusi Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) serta dalam rangka mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala OJK Kalbar, Moch Riezky F Purnomo menuturkan sepanjang tahun 2020, terdapat beberapa aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Seperti tidak dapat mengajukan klaim asuransi saat jatuh tempo, investasi bodong melalui Cryptocurrency (mata uang digital). Kemudian, aduan-aduan kecil terkait tabungan tidak bisa ditarik hingga saldo berkurang.

"Namun, yang paling mayoritas adalah laporan terkait asuransi dan Cryptocurrency," jelasnya.

Riezky menerangkan, penyebab masyarakat tidak dapat melakukan klaim asuransi jiwa ketika jatuh tempo. Selain dikarenakan, perusahaan tersebut sedang bermasalah akibat likuiditas dan persyaratan nasabah tidak lengkap.

"Terakhir adalah masyarakat salah pengertian mengenai produk asuransi. Jadi, produk asuransi berbeda dengan investasi, ketika mencairkan, jumlahnya sedikit dan tidak bertambah. Tentunya, literasi keuangan ini sangat penting," ungkapnya.

Baca juga: OJK Kalbar Dorong Kredit Lawan Rentenir, Pemkot Siapkan Produk KURMA bagi UMKM

Sesuai dengan fungsi OJK, yakni mengatur, mengawasi dan melindungi. Sehingga pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat teliti dan cermat ketika menggunakan layanan sektor jasa keuangan dan sebelum menandatangani kontrak.

Selain itu, adalah investasi bodong yang marak terjadi di masyarakat. Para nasabah tertipu dengan menjanjikan keuntungan atau imbalan hasil sangat besar.

Tanpa disadari, masyarakat akan tergiur dengan tawaran oknum tidak bertanggungjawab tersebut. Riezky pun berpesan agar tidak mudah percaya dengan modus dari oknum investasi bodong.

"Agar terhindar dari investasi bodong, kuncinya cukup dua L saja, logis dan legal. Logis, ketika timbal hasil yang berikan itu lebih kurang sama dengan sektor jasa keuangan. Sebagai patokan adalah suku bunga deposito perbankan," terangnya.

Selajutnya adalah legal. Masyrakat harus teliti memastikan lembaga yang menawarkan investasi tersebut terjamin legalitasnya dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

"Paling utama adalah logis terlebih dahulu. Kemudian, memastikan lembaga investasi ini telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan dan legalitasnya terjamin," imbuhnya.

"Sebelum meminjam, pastikan kemampuan kita terlebih dahulu untuk membayarnya. Kemudian, harus memilih perusahaan pinjaman baik itu online atau tidak yang jelas dan legalitasnya terjamin," sebutnya.

Otoritas Jasa Keuangan memastikan, memberikan perlindungan bagi konsumen yang memanfaatkan layanan sektor keuangan. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih detail terkait daftar perusahaan investasi yang aman dan terpercaya melalui kanal ataupun website resmi OJK.

Baca juga: OJK Apresiasi Gubernur Kalbar Terbitkan Surat Edaran Satu Rekening Satu Pelajar

Selain itu, beberapa waktu lalu Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak meluncurkan produk kredit melawan rentenir, yakni "Kredit Usaha Rakyat Makmur (KURMA)" yang disalurkan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Khatulistiwa.

Program KURMA ini, sebagai upaya membantu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) agar dapat bangkit dan kembali menggerakkan ekonomi, serta menyikapi banyaknya penawaran kredit yang dilakukan oleh para rentenir dan perusahaan fintech lending ilegal.

Produk KURMA menawarkan bunga rendah yakni 4,5% pertahun atau lebih rendah dibanding bunga KUR yang ada saat ini. Dan produk ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro kecil dengan maksimal plafon pinjaman sebesar Rp 25 juta serta dapat dicicil selama maksimal 36 bulan atau 3 tahun.

Riezky mengajak masyarakat, agar menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam menentukan produk yang dihadirkan berbagai Industri Jasa Keuangan serta memanfaatkan layanan jasa keuangan lainnya.

"Konsumen harus memperhatikan produk-produk yang ditawarkan oleh Industri Jasa Keuangan. Melalui BIK ini, kami tentunya ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan produk keuangan," katanya.

Di samping itu, juga mengedukasi, agar masyarakat dapat mengenal, mengetahui serta berhati-hati sebelum dan saat melakukan investasi di industri keuangan.

"Sebaiknya sebelum kita berinteraksi dengan industri jasa keuangan, kenalilah dulu produknya dan jangan sampai dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pesannya.

Baca juga: OJK Kalbar Dorong Kredit Lawan Rentenir, Pemkot Siapkan Produk KURMA bagi UMKM

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis menuturkan adanya kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK Kalbar secara masif sepanjang bulan Oktober, semakin meningkatkan sinergitas stake holder dan pihak terkait.

"Semakin membuka komitmen dan dukungan setiap stake holder dalam inklusi keuangan terkait produk dan layanan bagi konsumen di jasa keuangan," tuturnya.

"Hal ini tentunya akan berdampak positif, khususnya dalam peningkatan keuangan bagi masyarakat Indonesia, terutama Kalimantan Barat," ujarnya.

Pekan inklusi keuangan ini, sebagai upaya mendorong percepatan akses keuangan di daerah, diperlukan adanya koordinasi serta sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi dan stakeholders terkait lainnya.

Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan 23 anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak. Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Walikota nomor 885/Ekon-SDA/2020 tertanggal 22 September 2020.

Dalam menyukseskan kegiatan Bulan Inklusi Keuangan OJK Kalbar 2020 ini tentunya didukung berbagai pihak, yaitu Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK), Pegadaian, BCA, Bank BRI, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank BNI, Dana Pensiun Bank Kalbar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Selanjutnya, Bank Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Pemerintah Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat.

OJK Bagikan Hadiah Pemenang Lomba BIK 2020

Di sesi akhir momentum puncak BIK 2020, OJK Kalbar membagikan berbagai hadiah kepada para pemenang 3 lomba pada bulan inklusi.

Lomba impersonate challenge karakter video literasi keuangan :

Juara 1 riopratama_ (tabungan sebesar Rp 3 juta)

Juara 2 adityaasardii (tabungan Rp 2 juta)

Juara 3 anwardad81 (tabungan Rp 1,5 juta)

Favorit susie_carrol_sarsaparilla.mc (tabungan Rp 1 juta)

Lomba serta lomba menulis reviu video literasi keuangan (mahasiswa) :

Juara 1 Ariqah Melita (tabungan Rp 4 juta)

Juara 2 Maya Sari (tabungan Rp 2 juta)

Juara 3 Fikta Ria Deka Lisa (tabungan Rp 1 juta)

Kategori SMA

Juara 1 Dian Febryana (emas LM 5 gram)

Juara 2 Naswa Anindya (tabungan Rp 3 juta)

Juara 3 Nanda Pradipta (tabungan Rp 2 juta)

Lomba tiktok :

Juara 1 hanaatarigan (tabungan Rp 3 juta)

Juara 2 iintannn11 (tabungan Rp 2 juta)

Juara 3 rp.permatasari (tabungan Rp 1,5 juta)

Favorit mamvevi (tabungan Rp 1 juta) (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved