BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Cair Pekan Pertama November 2020, Ternyata Ini Penyebabnya

Pekan pertama November 2020 tinggal beberapa hari lagi tiba dipenghujung pekan, namun Subsidi Gaji senilai Rp 1,2 juta tak kunjung cair.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida.

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.

"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," terang Ida.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pekerja belum menerima bantuan, antara lain:

- Nama, NIK dan No. Rekening yang diusulkan perusahaan berdasarkan KPJ tidak sesuai dengan Nama, NIK dan Nomor Rekening yang ada Pada buku Bank (Contohnya : berbeda tanda baca: Diusulkan "Masud" nama Rekening "Mas'ud", Berbeda Spasi Nama: diusulkan ASMAN, nama di Rekening A S M A N, Berbeda Nomor Rekening, Nomor Rekening milik orang lain)

- Nama dan No, Rekening yang diusulkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

- Data yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan : Tidak lengkap (No. Rekening Kosong) atau Tidak sesuai dengan syarat : Upah di atas Rp 5 Juta

- Rekening Penerima bantuan sudah tidak aktif/blokir/ditutup/hutang piutang dengan Bank, dan lain - lain.

- Masih dalam proses Pencairan

Ia bilang apabila terdapat hal salah satu tersebut di atas, maka ada mekanisme pencairan kembali untuk data yang tidak valid adalah sebagai berikut:

- Data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterima Kemenaker pada setiap Batch / Tahap, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi sesuai persyaratan sebelum dilakukan pencairan.

- Data yang sudah terkirim ke Bank Himbara untuk pencairan tetapi Retur (dikembalikan) terkait permasalahan diatas, akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk di verifikasi dan validasi kembali.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved