DAFTAR Sekarang Prakerja Gelombang 11 Langsung Login https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta yang lolos tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 11, Senin 2 November 2020 mulai pukul 12.00 WIB.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, kuota yang disediakan untuk 400 ribu peserta.
Penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas.
Daftar tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, ada 364.622 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 1-10.
Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta yang lolos tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
"Bagi mereka yang nanti lolos menjadi peserta jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut," ujar Louisa, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin 2 November 2020.
Baca juga: Cara Verifikasi Email Prakerja Biar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 Kilik Www.Prakerja.go.id
Syarat mendaftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Kunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.
Bagi peserta yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 11 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Sebelum mendaftar, peserta menyiapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
Selain itu, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka, dan nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui SMS.
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Login https://dashboard.prakerja.go.id/masuk Dapatkan Rp 3,5 Juta
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com himpun dari www.prakerja.go.id: