https://dashboard.prakerja.go.id/daftar Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Tinggal Klik
Berikut kami sajikan link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 yang mulai dibuka hari ini, Senin 2 November 2020 siang.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Daftar Kartu Prakerja terus gagal
Melansir Kompas.com dikutip dari laman FAQ Prakerja, untuk Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dalam mendaftar gelombang prakerja maka Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja.
Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui link surat pernyataan gagal 3 kali.
Selanjutnya isi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kemudian kirim ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id
Setelah terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa maksud FAQ tersebut diperuntukkan untuk peserta yang sudah mencoba 3 kali daftar Prakerja namun tidak lolos seleksi.
“Yang dimaksud dalam FAQ Itu adalah jika 3 kali tidak lolos seleksi, bukan 3 kali gagal registrasi,” ujarnya kepada Kompas.com Selasa 8 September 2020 lalu.
Pahami Penyebab Gagal Lolos
Sebelumnya, melansir Kompas.com 3 September 2020, Louisa menerangkan ada beberapa sebab pendaftar tidak lolos mengikuti Prakerja.
Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Faktor kedua, yakni ada kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Kelompok itu yakni:
* Pejabat negara
* Pemimpin dan anggota DPRD
* ASN
* Prajurit TNI
* Anggota kepolisian
* Kepala dan perangkat desa
* Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Faktor yang lain adalah adanya pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
(*)