https://dashboard.prakerja.go.id/daftar Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Tinggal Klik

Berikut kami sajikan link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 yang mulai dibuka hari ini, Senin 2 November 2020 siang.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
prakerja login https://dashboard.prakerja.go.id/masuk. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kami sajikan link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 yang mulai dibuka hari ini, Senin 2 November 2020 siang.

Selain itu, berikut ini juga ada panduan teknis untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 11.

Segera mendaftar karena pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari atau ditutup pada Rabu, 4 November 2020.

Syarat daftar Kartu Prakerja tidak banyak hanya empat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

4. Sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19.

Panduan Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 :

1. Masuk ke laman prakerja.go.id

2. Klik "Daftar Sekarang"

3. Masukkan email dan password

4. Buka email dan klik link verifikasi yang dikirimkan ke email.

5. Pendaftaran berhasil. Selamat, kamu telah berhasil membuat akun Kartu Prakerja!

* Setelah pendaftaran berhasil, yang selanjutnya kamu lakukan adalah login ke https://dashboard.prakerja.go.id/masuk.

Tinggal klik

1. Klik https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

2. Masukkan email dan password

3. Kamu akan masuk ke laman verifikasi

4. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya

5. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP milikmu

6. Lakukan verifikasi nomor handphone

7. Klik Kirim

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.

9. Isi Pernyataan Pendaftar

10. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

11. Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

12. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Selanjutnya Klik Gelombang

13. Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

14. Tahap pendaftaran kamu selesai!

Daftar Kartu Prakerja terus gagal

Melansir Kompas.com dikutip dari laman FAQ Prakerja, untuk Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dalam mendaftar gelombang prakerja maka Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja.

Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui link surat pernyataan gagal 3 kali.

Selanjutnya isi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kemudian kirim ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id

Setelah terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa maksud FAQ tersebut diperuntukkan untuk peserta yang sudah mencoba 3 kali daftar Prakerja namun tidak lolos seleksi.

“Yang dimaksud dalam FAQ Itu adalah jika 3 kali tidak lolos seleksi, bukan 3 kali gagal registrasi,” ujarnya kepada Kompas.com Selasa 8 September 2020 lalu.

Pahami Penyebab Gagal Lolos

Sebelumnya, melansir Kompas.com 3 September 2020, Louisa menerangkan ada beberapa sebab pendaftar tidak lolos mengikuti Prakerja.

Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Faktor kedua, yakni ada kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.

Kelompok itu yakni:

* Pejabat negara

* Pemimpin dan anggota DPRD

* ASN

* Prajurit TNI

* Anggota kepolisian

* Kepala dan perangkat desa

* Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Faktor yang lain adalah adanya pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved