Apa Saja Syarat Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya
Jika memang yang bersangkutan memang pemilik kartu, syaratnya cukup mudah, karena bisa melakukan pembaharuan data NIK dengan syarat KTP atau KK.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon penjelasannya, apakah benar jika tidak registrasi ulang BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu.
Jika benar bagaimana cara daftarnya dan apa saja persyaratannya.
Terima kasih
08534588xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Iya benar, BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu, jika data yang bersangkutan belum memiliki NIK. Sehingga bisa berpotensi data ganda.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sanggau non Aktifkan Sementara Sebanyak 180 Peserta
Jika memang yang bersangkutan memang pemilik kartu, syaratnya cukup mudah, karena bisa melakukan pembaharuan data NIK dengan syarat KTP atau KK.
Kemudian untuk registrasi ulang juga bisa menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) klik pada menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! Di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Dwi Restiyanti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan kota Pontianak