BPJS Kesehatan Sanggau non Aktifkan Sementara Sebanyak 180 Peserta

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau, Dian Safari menyampaikan bahwa Jumlah peserta yang dinonaktifkan sementara sebanyak 180 peserta

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau, Dian Safari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah akan menonaktifkan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) jika tidak dilengkapi dengan NIK.

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga, per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terkait itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau, Dian Safari menyampaikan bahwa Jumlah peserta yang dinonaktifkan sementara sebanyak 180 peserta dan untuk mengaktifkannya kembali peserta dapat mengupdate NIK sesuai dengan luaran Disdukcapil ( Melampirkan KK update atau KTP Electronik).

"Sebelum melakukan pelayanan agar segera mengupdate NIK tersebut agar tidak berdampak pada pelayanan, (caranya bisa melalui Via WA (Pandawa) No Hp 082350554027 (Khusus KC Sintang dan Atau Contact Person 08117315159,"katanya melalui telpon selulernya, Senin 2 November 2020.

Baca juga: Update Stok Darah di UDD PMI Sanggau Senin 2 November 2020

Kemudian juga, Untuk update data bisa di kirim foto KK atau KTP nya via WA dengan keterangan Registrasi Ulang.

Sebelumnya, lanjut Dian, untuk di Sanggau pihaknya sudah koordinasi dengan PIC FKTP (Puskesmas) dokter keluarga dan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta Rumah Sakit untuk peserta yang terkena program penonaktifkan agar segera melapor.

"Untuk kita segera aktivasi dengan melampirkan Kartu keluarga yang terupdate agar kita segera aktifkan langsung sehingga insya Allah tidak berdampak pada pelayanan,"jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved