BPJS Checking, Peserta BPJS Kesehatan Kategori Ini Harus Daftar Ulang | Cara Mendaftar BPJS Online
sejumlah peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2020 diminta untuk melakukan registrasi ulang alias pendaftaran ulang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda merupakan satu di antara peserta program jaminan sosial dari BPJS Kesehatan?
Sebagai informasi, sejumlah peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2020 diminta untuk melakukan registrasi ulang alias pendaftaran ulang.
Sebagaimana dirangkum dari laman Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf memberikan keterangan terkait kebijakan satu ini.
Baca juga: BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair Besok Senin 2 November? Siap-siap Cek Rekening Subsidi Gaji Termin II Cair
M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku peserta BPJS Kesehatan untuk kategori Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal sebagaimana dikutip dari Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Sabtu (31/10/2020).
Konsekuensi
Lantas, apa konsekuensi bila tak mendaftar ulang alias registrasi ulang?
Menurut M Iqbal Anas Ma'ruf, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.
Baca juga: RUTIN CEK REKENING Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Awal November, Login Kemnaker.go.id
BPJS Checking, Cara Mengecek Peserta yang Harus Registrasi Ulang
BPJS Checking, di mana peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui beberapa cara berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
2. Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Baca juga: Bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT di Laman Sso BPJS Berikut Ini
4. Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
5. Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Cara registrasi ulang, Bisa Cara Mendaftar BPJS Online
Anda bisa melakukan cara mendaftar BPJS Online ?
Perlu diketahui, bahawa cara registrasi ulang antara lain dengan menghubungi:
- Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
- Petugas BPJS SATU! di RS
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).
Baca juga: KABAR BAIK Menaker BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Awal November, Login Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia.
Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838