KABAR BAIK Menaker BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Awal November, Login Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat, dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat terutama karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menanti-nanti kabar baik terkait penyaluran subsidi gaji gelombang 2.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji sebanyak Rp 600 ribu per bulan, yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.
Bantuan ini ditransfer ke rekening karyawan swasta tiap dua bulan sekali dengan nominal Rp 1,2 juta sekali transfer.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah perihal pencairan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji/upah gelombang kedua.
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat, dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.
Baca juga: Jadwal Kualifikasi MotoGP Eropa 2020: Siapa Gantikan Valentino Rossi Raih Pole Position di Valencia?
"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.
Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran.
"Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya.
Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun. "Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%," imbuhnya.
Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:
- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%
- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%
- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%
- Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp 3.176.545.200.000 atau 95,04%