Satres Narkoba Polres Melawi Tangkap Kurir Narkoba Asal Singkawang

Satres Narkoba Polres Melawi menangkap seorang kurir narkoba di jalan Provinsi-Sintang Pinoh KM.5, Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Mel

TRIBUNPONTIANAK. CO.ID,MELAWI - Satres Narkoba Polres Melawi menangkap seorang kurir narkoba di jalan Provinsi-Sintang Pinoh KM.5, Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

ASP, warga asal Singkawang, ditangkap beserta barang bukti berupa 45 butir narkotika jenis ekstasi seberat 22,44 gram.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain mengatakan pengungkapan kurir Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.

Pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira jam 05.00 Wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Provinsi-Sintang menemukan satu unit mobil yang tampak mencurigakan datang dari arah Sintang.

"Anggota langsung memberhentikan dan mengamankan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan," ujar Arbain.

Setelah digeledah, ditemukan 2 paket yang diduga Narkotika Jenis Extasi yang disimpan dalam plastik Klip tranparan yang dibungkus dengan plastik hitam disimpan di dasbord depan mobil bagian dalam.

Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Disangkakan pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika," kata Arbain. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved