Masyarakat & Pengelola Usaha Wajib Terapkan 3M, Dinkes Kalbar: Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan
Seluruh pihak diharapkan menerapkan 3M Pesan Ibu saat libur cuti bersama di penghujung Oktober 2020.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan ( Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat meminta masyarakat dan pengelola usaha mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Seluruh pihak diharapkan menerapkan 3M Pesan Ibu saat libur cuti bersama di penghujung Oktober 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson meminta masyarakat untuk tidak mengunjungi kerabat atau sanak saudara yang memiliki penyakit penyerta komorbid.
"Jika harus berkunjung usahakan dalam jumlah kecil. Lalu, waktu berkunjung tidak lama. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tidak bertemu kelompok rentan dalam keluarga," ungkapnya sesuai Surat Edaran Cuti Bersama yang diterima Tribunpontianak.co.id , Kamis 29 Oktober 2020.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kalbar Imbau Pengelola Kawasan Wisata di Kalbar Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Horisson juga mengimbau masyarakat untuk menghindari jamuan makan dengan banyak anggota keluarga.
"Hindari kontak fisik saat acara silaturahmi," timpalnya.
Tak hanya bagi masyarakat umum, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar juga mengingatkan pengelola Mall dan pasar swalayan agar tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung.
"Maksimal 50 persen dari kapasitas," imbuh Horisson.
Pengelola Mall dan pasar swalayan juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi pengunjung.
"Selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan mengukur suhu,” pintanya.
Saat ini, kegiatan pameran, eksibisi dan hiburan seperti pentas musik yang bisa mengundang kerumunan dilarang penyelenggaraannya.
Setiap tempat keramaian wajib menyediakan tanda dan marka menjaga jarak di setiap lokasi antrean.
"Untuk aktivitas keagamaan dalam ruangan tempat ibadah, kuota dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan," pungkasnya. (*/Pra)
(*)