Bagaimana Cara Menjadi Pangkalan Gas LPG, Berikut Penjelasan Roberth MV Dumatubun

. Setelah dapat komitmen dari agen, calon melengkapi perizinan di Pemerintah Daerah setempat

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Pangkalan LPG 3 KG 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon penjelasannya bagaimana cara untuk menjadi pangkalan Gas LPG (liquified Petroleum gas) dan apa saja syarat-syaratnya.

Terima kasih

08956676xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Secara umum mandatorynya (syarat wajib) untuk menjadi pangkalan Gas LPG tentu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Kapolsek Sungai Kakap Perintahkan Anggota Lakukan Pengamanan Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

1. Kuota atau alokasi dari agen masih ada.

2. Prioritas jika desa belum ada pangkalan.

3. Setelah dapat komitmen dari agen, calon melengkapi perizinan di Pemerintah Daerah setempat, seperti SIUP, SITU dan lain sebagainya tergantung Pemda masing-masing.

4. Kemudian kontrak ke pangkalan.

5. Agen melaporkan ke pertamina untuk didaftarkan di sistem (hubungannya ke Agen)

5. Pangkalan bisa operasi.

Selain itu, Pertamina juga mendorong untuk pangkalan yang Non PSO yang bukan menjual LPG 3kg agar juga ikut serta menjual LPG Bright Gas 5,5 dan 12 kg, serta LPG 12 kg yang biru.

Roberth MV Dumatubun

Region Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved