Sign In eform.bri.co.id/bpum Cara Mudah Pelaku UMKM Daftar untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Berikut cara mudah mendaftar jadi penerima bantuan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau disebut BPUM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mudah mendaftar jadi penerima bantuan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau disebut BPUM.
Bagi pelaku UMKM yang berhak nantinya akan mendapat uang tunai senilai Rp 2,4 juta.
Uang tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk BRI, penerima BLT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau disebut BPUM dapat dicek secara online.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta & Cara Daftar BPUM Banpres Produktif 2020
Cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK