BURUAN ❗ Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Login eform.bri.co.id/bpum

Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM ) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020.

Editor: Marlen Sitinjak
Twitter @kontakBRI
Cara pelaku UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk pelaku UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM ) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020.

Bantuan bagi masing-masing pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyaluran bantuan ke 9 juta penerima awal.

Selanjutnya, saat ini pencairan bantuan dilanjutkan untuk tahap berikutnya dengan target 3 juta penerima tambahan.

Baca juga: Sign In eform.bri.co.id/bpum Cara Mudah Pelaku UMKM Daftar untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

"Sebelumnya alokasi 9,1 juta pelaku usaha mikro. Alhamdulillah lancar, hingga awal Oktober telah tersalur 100 persen. Sekarang lanjut ke penyaluran menuju 12 juta," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Rabu 28 Oktober 2020.

Target 12 juta penerima Ia menambahkan, pihaknya telah mengalokasi anggaran sebanyak Rp 28,8 triliun dengan target 12 juta usaha mikro.

"Per tanggal 19 Oktober 2020 telah tersalur ke 76,31 persen dengan rincian penerima sebanyak 9.157.098 usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 21.977.035.200.200," lanjut dia.

Terkait penyaluran dana, Riza mengatakan minggu ini akan dilakukan kembali kepada calon penerima BLT UMKM.

Harapannya, penyaluran dana ini dapat tersalurkan 100 persen sebelum akhir tahun 2020.

Selain itu, Riza mengatakan saat ini masih ada kuota 2,9 juta bantuan BLT UMKM yang belum disalurkan.

Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta & Cara Daftar BPUM Banpres Produktif 2020

Syarat mendaftar penerima BLT UMKM

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:

* Memiliki usaha berskala mikro WNI

* Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan KUR

* Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mendaftarkan UMKM

Selanjutnya, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres, masyarakat harus mendaftarkan usaha mikronya melalui Dinas Koperasi dan UMKM di daerah atau kabupaten sesuai domisili.

Calon penerima bantuan dapat juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan dapat mendapatkan BLT UMKM jika ia diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: NOVEMBER CERIA - BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair, Token Listrik Gratis PLN hingga BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan sebagai berikut:

* NIK yang tertera pada KTP

* Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha Nomor telepon

Cek penerima BLT UMKM

* Bagi pendaftar yang lolos mendapatkan bantuan akan mendapat SMS notifikasi untuk segera melakukan pencairan.

* Masyarakat juga bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

* Cukup dengan memasukkan NIK/ Nomor KTP, beserta kode verifikasi yang tertera di laman tersebut.

* Setelah itu, laman tersebut akan menunjukkan apakah Nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved