BURUAN ❗ Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Login eform.bri.co.id/bpum
Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM ) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk pelaku UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM ) atau Banpres Produktif hingga Desember 2020.
Bantuan bagi masing-masing pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus corona sebesar Rp 2,4 juta itu ditargetkan diberikan pada 12 juta penerima.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, M. Riza Damanik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penyaluran bantuan ke 9 juta penerima awal.
Selanjutnya, saat ini pencairan bantuan dilanjutkan untuk tahap berikutnya dengan target 3 juta penerima tambahan.
Baca juga: Sign In eform.bri.co.id/bpum Cara Mudah Pelaku UMKM Daftar untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
"Sebelumnya alokasi 9,1 juta pelaku usaha mikro. Alhamdulillah lancar, hingga awal Oktober telah tersalur 100 persen. Sekarang lanjut ke penyaluran menuju 12 juta," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Rabu 28 Oktober 2020.
Target 12 juta penerima Ia menambahkan, pihaknya telah mengalokasi anggaran sebanyak Rp 28,8 triliun dengan target 12 juta usaha mikro.
"Per tanggal 19 Oktober 2020 telah tersalur ke 76,31 persen dengan rincian penerima sebanyak 9.157.098 usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 21.977.035.200.200," lanjut dia.
Terkait penyaluran dana, Riza mengatakan minggu ini akan dilakukan kembali kepada calon penerima BLT UMKM.
Harapannya, penyaluran dana ini dapat tersalurkan 100 persen sebelum akhir tahun 2020.
Selain itu, Riza mengatakan saat ini masih ada kuota 2,9 juta bantuan BLT UMKM yang belum disalurkan.
Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta & Cara Daftar BPUM Banpres Produktif 2020
Syarat mendaftar penerima BLT UMKM
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM, antara lain:
* Memiliki usaha berskala mikro WNI
* Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD