Sutarmidji Apresiasi Kegiatan FGD dan Deklarasi Zero ODOL 2023 di Kalbar
Tanpa keterlibatan ketiga komponen ini, maka perwujudan angkutan yang handal hanya menjadi impian,
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalbar menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Over Dimensi Over Loading (ODOL) dan Deklarasi Zero ODOL 2023 di Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Hotel Golden Tulip, Senin 26 Oktober 2020.
Gubernur Kalimantan Barat dalam hal ini diwakili oleh Kadishub Provinsi Kalbar, Ignasius menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Over Dimensi Over Loading (ODOL) dan Deklarasi Zero ODOL 2023 di Provinsi Kalimantan Barat 2020.
“Semoga hasil yang dicapai dalam FGD ini menjadi sumbangsih bagi pembangunan di Provinsi Kalbar dan juga selamat kepada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalbar, dengan terpilihnya Zulkifli korsatpel uppkb sintang sebagai salah satu personil yg memperoleh penghargaan apresiasi penggiat TRANSFER MUATAN oleh Dirjen Perhubungan Darat dari 11 peraih lainnya ujar Gubernur Sutarmidji dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadishub Kalbar.
Ia menyampaikan bahwa transportasi suatu daerah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah (pusat dan daerah), namun juga harus ada partisifasi aktif dari pengusaha angkutan sebagai operator dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Dorong Buah Tengkawang Asli Kalbar Harus Miliki Hak Kekayaan Intelektual
“Tanpa keterlibatan ketiga komponen ini, maka perwujudan angkutan yang handal hanya menjadi impian,” ucapnya.
Pelanggaran angkutan barang Over Dimensi dan Over loading (ODOL) yang dilakukan oleh pengusaha angkutan barang masih relatif tinggi yang berdampak terhadap kerusakan jalan.
Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) akan menyebabkan terjadinya penurunan kecepatan yang pada akhirnya berdampak pada kemacetan, penurunan umur rencana konstruksi perkerasan serta kerusakan jalan yang berpotensi terjadinya peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas.
Adapun upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan harus disertai dengan upaya pencegahan terjadinya kerusakan jalan dengan cara memperketat penerbitan srut (surat regsitrasi uji tipe), dan meningkatkan fungsi pengawasan penegakan hukum.
Penegakan hukum dalam bentuk pengawasan serta pengendalian muatan dan dimensi berkaitan dengan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang telah dilaksanakan selama ini oleh UPPKB Siantan, UPPKB Sosok, UPPKB Satong dan UPPKB Sintang agar terus ditingkatkan untuk mengurangi potensi kerusakan jalan maupun kecelakaan.
Sedangkan di ruas-ruas jalan Nasional yang ada di Provinsi Kalimantan Barat seperti ruas Jalan Nasional Trans Kalimantan, Jalan Nasional Pontianak-Sui Pinyuh, Jalan Nasional Pontianak-Simpang Ampar agar terus menerus dilaksanakan penegakan hukum gabungan yang melibatkan semua stake holder terkait.
“Saya berharap FGD ini dapat dijadikan wadah komunikasi bagi semua pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL),” pungkasnya.