Kasus Pembunuhan Anak Sendiri, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Seorang Perempuan di Kapuas Hulu
Pada saat itu terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri tersebut, di rumah pacar terdakwa di Kecamatan Suhaid
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang perempuan yang merupakan warga Kecamatan Jongkong, akhirnya divonis hukuman pidana kurungan selama 3 tahun penjara atau kurungan, oleh Pengadilan Negeri Putussibau, dalam persidangan, hari Senin 26 Oktober 2020.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri menyatakan, terdakwa dihukum pidana selama 3 tahun kurungan, karena telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang bayi, yang merupakan anak kandungnya sendiri, pada Rabu 27 Mei 2020.
"Pada saat itu terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri tersebut, di rumah pacar terdakwa di Kecamatan Suhaid," ujar Veronica Sekar Widuri, kepada Tribun, Selasa 27 Oktober 2020.
Sekar menjelaskan, awalnya terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Walau Meninggal, Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Tetap Melekat
"Tapi atas pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap bayinya sudah melakukan serangkaian kebohongan," ucapnya.
Kemudian, perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan atau cara caranya dilakukan dengan keji.
Sehingga Majelis Hakim, tidak sependapat dengan tuntutan pidana jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah.
"Maka dari itu kami (Majelis Hakim) memutuskan menyatakan terdakwa secara sah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak, dengan
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkapnya.
Berita sebelumnya, seorang wanita muda berinisial M (18) tega membunuh dan membuang bayinya ke sungai di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu.
Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat warga dihebohkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan, Jumat 29 Mei 2020.
Mayat bayi yang diperkirakan berusia 6-7 bulan kandungan itu ditemukan di selokan tak jauh dari rumah warga setempat.
Baca juga: BREAKING NEWS- Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Meninggal Dunia
Setelah dilakukan evakuasi terhadap mayat bayi tersebut, langsung dilakukan visum.
Hasilnya terdapat luka pada bagian mulut sebelah kanan mayat bayi tersebut.
Kemudian mayat bayi yang malang itu pun langsung diserahkan pihak kepolisian ke desa untuk dilakukan pemakaman.
Menyikapi temuan mayat bayi tersebut, kepolisian pun bergerak cepat mengungkap pelakunya.