Ibu dan Anak Korban Pembunuhan

Walau Meninggal, Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Tetap Melekat

Pakar Hukum Kalbar Herman Hofi Munawar S.Pd, SH, M.H., M.Si,. MBA menerangkan apabila Tersangaka meninggal dunia dalam tahanan maka semua tuntutan gug

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pakar Hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - AL Tersangka utama kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Pontianak Timur meninggal dunia.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii AL meninggal setelah 9 hari di rawat di Ruang Tahanan Isolasi RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak.

Dari pemeriksaan Dokter, AL mengalami infeksi Saluran Pernapasan Akibat racun rumput yang diminumnya saat di amankan petugas kepolisian.

Atas meninggalnya AL, AKP Rully pun mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Baca juga: Tersangka AL Sempat Dirawat 9 Hari di RS Bhayangkara Sebelum Akhirnya Dinyatakan Meninggal Dunia

Pakar Hukum Kalbar Herman Hofi Munawar S.Pd, SH, M.H., M.Si,. MBA menerangkan apabila Tersangaka meninggal dunia dalam tahanan maka semua tuntutan gugur dengan sendirinya sebagaimana dimaksud pada pasal 77 KUHP, yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus dengan sendiri nya jika tersangka meninggal dunia.

Terkait pengeluaran SP3 dari kepolisian terhadap kasus tersebut, setidaknya ada 3 syarat untuk di keluarkannya SP3, sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP, yakni tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana dan penyidik an dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, perkara nebis in dem, kedaluwarsa, dan perkaranya dicabut lantaran delik aduan.

"Kasus ditutup betul, hanya status tersangka tetap melekat. Kecuali keluarga minta kepastian hukum,"paparnya.

Kemudian, ia mengatakan seorang tersangka yang meninggal dunia dalam tahanan maka diperlukan penelusuran terkait penyebab kematiannya.

"Apakah ada unsur kelalaian dari kepolisian atau ada hal - hal lain atau karena sakit,"tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved