Informasi Jadwal Pelayanan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kota Pontianak di Masa Pandemi

Berikut adalah prosedur pendaftaran dan pembuatan paspor bagi masyarakat Kota Pontianak.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi paspor. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah Pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi kota Pontianak sudah buka dan apakah di tengah pandemi covid-19 ini ada perubahan dalam prosedur pembuatan paspor atau tidak.

Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08153788xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Baca juga: Update Stok Darah di UDD PMI Sanggau Selasa 27 Oktober 2020

Berikut adalah prosedur pendaftaran dan pembuatan paspor bagi masyarakat Kota Pontianak.

Pertama, daftar antrian secara online melalui APAPO V2, saat masa pandemi Covid 19 kuota antrian paspor dibatasi hanya 50 orang/hari (untuk layanan prioritas Walk-in) yaitu penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan sakit.

Kedua, mengikuti tahapan pendaftaran dalam aplikasi APAPO v2 dan tentukan jam kedatangan pada pendaftaran tersebut yang sudah tersedia dengan membawa semua dokumen persyaratan.

Demi menjaga kesehatan dan keamanan bersama, sementara ini layanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dihentikan sehubungan dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan dan akan dibuka kembali rencananya 2 November 2020.

Thomas  J. Hutasoit

HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak 
 

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved