Dinsos PMD Minta Aset PNPM-MP Dikelola Dengan Baik
Kekhawatiran itu kata dia, cukup beralasan, karena diikuti dengan dihentikannya dukungan pendanaan untuk permodalan pendampingan serta pelatihan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sambas H Asmani melalui Kepala Seksi Penataan Kelembagaan Desa, Tamsil SE, mengatakan Program Pemberdayaan Nasional memang sudah dihentikan sejak 31 Desember 2014.
Dan memang sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa dana simpan pinjam yang telah dibina dan dikembangkan oleh PNPM Mandiri akan ikut berakhir pula dengan berakhirnya program tersebut.
Kekhawatiran itu kata dia, cukup beralasan, karena diikuti dengan dihentikannya dukungan pendanaan untuk permodalan pendampingan serta pelatihan.
“Alokasi bantuan langsung masyarakat yang telah disalurkan pemerintah untuk mendukung modal program Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat per 31 Desember 2014 sebesar 18 milyar," ujarnya, Selasa 27 Oktober 2020, saat mendampingi Pjs Bupati meresmikan gedung DAPM di Kecamatan Tangaran.
Baca juga: Pjs Bupati Sambas Apresiasi 40 Miliar Warisan PNPM Mandiri Perdesaan
"Dan dengan berjalannya waktu sampai hari ini jumlah modal yang berhasil dihimpun dan kemudian dikembangkan oleh 18 UPK eks PNPM telah mencapai angka dikisaran 40 milyar rupiah,” jelas Tamsil.
Kata dia, karena berakhirnya program itu pada Desember 2014, maka seluruh aset fisik hasil kegiatan pembangunan seperti sarana jalan, jembatan, gedung, sarana pendidikan dan kesehatan telah diserahkan kepada desa.
Karenanya kata dia, aset tersebut diharapkan hadis di kelola dan memanfaakannya dengan baik.
"Kita harapkan desa dapat memelihara dengan baik, terutama oleh desa lokasi dimana proyek fisik tersebut berada,” katanya.
Sedangkan aset untuk aset dana perguliran simpan pinjam untuk perempuan, kata dia, asetnya diserahkan sebagai aset milik bersama Desa-desa di Kecamatan.
Namun demikian kata dia, dana itu tidak untuk dibagikan kepada desa-desa, tapi disalurkan kepada kelompok peminjam yang berasal dari desa-desa yang ada didalam suatu Kecamatan sebagai aset bersama.
"Pengelolaannya masih dilakukan oleh kelembagaan bentukan eks PNPM dengan memperhatikan petunjuk dan SOP yang disepakati bersama,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/syarif-kamaruzzaman-saat-peresmian-gedung-kantor-unit-pengelola.jpg)