Pjs Bupati Sambas Apresiasi 40 Miliar Warisan PNPM Mandiri Perdesaan

Apresiasi Pjs Bupati Sambas itu disampaikan pada saat moment peresmian gedung kantor unit pengelola kegiatan DAPM Kecamatan Tangaran, Selasa 27 Oktobe

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pjs Bupati Sambas Dr Syarif Kamaruzzaman saat peresmian gedung kantor unit pengelola kegiatan DAPM Kecamatan Tangaran, Selasa 27 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sambas, Dr Syarif Kamaruzaman mengapresiasi kelembagaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kabupaten Sambas.

Pasalnya, warisan Program Nasional Pembedayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM MPd) masih terus eksis di Kabupaten Sambas.

Apresiasi Pjs Bupati Sambas itu disampaikan pada saat moment peresmian gedung kantor unit pengelola kegiatan DAPM Kecamatan Tangaran, Selasa 27 Oktober 2020.

Pada kesempatan itu, hadir juga ketua DPRD Kabupaten Sambas, Perwakilan Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas, Camat dan Forkopimcam Tangaran dan tamu undangan.

“Hadirnya gedung kantor unit pengelola kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat ini, bukti nyata keberhasilan pengelola program, ini patut diapresiasi dan sangat membanggakan,” ujar Kamaruzaman.

Dikatakan Pjs Bupati Sambas, dulu sempat ada kekhawatiran dengan diberhentikannya PNPM di seluruh Indonesia.

Termasuk DAPM yang menjadi krusial bagi kelompok pemanfaat simpan pinjam, dimana diberhentikannya program sejak 2014 lalu, juga memberhentikan dukungan pendanaan untuk permodalan pendampingan hingga pelatihan.

Baca juga: Komunitas GPS Sambas Bantu Nenek yang Hidup Sebatang Kara, Kadus Hamid : Semoga Jadi Inspirasi

"Namun pengurus dana amanah pemberdayaan masyarakat di 18 Kecamatan di Kabupaten Sambas justru telah membuktikan lembaga keuangan mikro eks PNPM-MP sampai hari ini masih tetap eksis dan tetap berjalan," katanya.

"Ini sebagai bagian untuk pemberian solusi penyediaan dana bagi ibu-ibu yang memerlukan dana segar untuk membiayai kegiatannya,” jelas Pjs Bupati Sambas.

Kamaruzaman menegaskan dirinya juga mengapresiasi kepada unit pengeloala yang telah secara konsisten dan berkelanjutan berhasil menjalankan misinya dengan ikut memberdayakan ibu-ibu kelompok peminjam.

Lembaga Keuangan eks PNPM-MP ini kata dia, dalam hubungan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, papar Pjs Bupati, membuka peluang mengembangkan DAPM dalam skala usaha yang lebih masif lagi.

"Peluang semakin terbuka lebar, yakni dapat ditempuh dengan cara mengintegrasikan pengelolaan DAPM ke dalam Bumdesa sebagai bagian dari unit usaha tersendiri. Adanya Bumdesa membuka peluang bagi desa bersama-sama melakukan penyertaan modal,” papar dia.

Karenanya ia berharap, dengan besarnya penyertaan modal yang bergulir di Desa, semakin besar dana yang bisa disalurkan kepada masyarakat.

Termasuk kata Kamaruzaman, dengan semakin bertambah jumlah besaran yang bisa disalurkan dan bisa memotong daftar tunggu pencairan punjaman yang sering terjadi.

"Ini membuka peluang menjadikan Bumdesma semakin efektif memberdayakan masyarakat, dampak lanjutannya, kita inginkan pergerakan ekonomi masyarakat lebih masif meningkatnya,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved