BLT BPJS Rp1,6 Juta Cair? Cek Data BLT Cair November BPJSTK Mobile & sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai awal November 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tanggal berapa BLT BPJS gelombang 2 cair tentu masih menjadi pertanyaan sebagian masyarakat khususnya karyawan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan BLT Karyawan gelombang 1 sejak akhir Agustus hingga September 2020 lalu.
Pencairan BLT BPJS gelombang 1 dibagi dalam 5 tahap atau lima batch.
Setelah rampung mencairkan BLT Karyawan atau BLT BPJS yang diberikan pada karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta gelombang 1, Kemnaker akan mencairkan lagi BLT Pekerja tersebut dalam waktu dekat ini.
BLT Karyawan diberikan pada sekitar 13 juta pekerja di Tanah Air.
BLT sebesar Rp 600 ribu dan dicairkan untuk periode 2 bulan ini diberikan selain karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,
Kemnaker berencana mencairkan gelombang 2 paling lambat pada November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai awal November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menaker berharap, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.
Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama, yaitu subsidi gaji.
Sementara itu, menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida dikutip dari Kompas.com.