Apakah Merubah Warna Kendaraan Dikenakan Biaya dan Apa Saja Syaratnya ?
Untuk biaya ubah warna gratis, hanya melakukan pergantian STNK dengan biaya PNBP STNK sebesar Rp100 ribu
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya, berapa tarif perubahan warna cat mobil pada STNK dan BPKB di Samsat? dan apa saja syarat-syarat untuk mengurus STNK dan BPKB.
Terima kasih
08953043xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Baca juga: Syarat Membuat Surat Keterangan Laporan Lakalantas untuk Dapat Santunan Jasa Raharja
Untuk biaya ubah warna gratis, hanya melakukan pergantian STNK dengan biaya PNBP STNK sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200rb (R4).
Kemudian untuk syarat rubah warna kendaraan adalah sebagai berikut:
1. BPKB asli dan Foto copy dua rangkap.
2. Foto copy KTP dua rangkap.
3. STNK Asli dan foto copy.
4. SKPD/notis pajak yang asli dan Foto copy.
5. Cek fisik kendaran dan Foto copy.
6. Surat keterangan ubah warna dari bengkel yang asli dan Foto copy.
Riyan Trihadi S.IP
Kasi Penetapan Dispenda kota Pontianak
--