Apakah Merubah Warna Kendaraan Dikenakan Biaya dan Apa Saja Syaratnya ?

Untuk biaya ubah warna gratis, hanya melakukan pergantian STNK dengan biaya PNBP STNK sebesar Rp100 ribu

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Dok. Polresta Pontianak
Pelayanan di kantor Samsat. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun,  mohon informasinya, berapa tarif perubahan warna cat mobil pada STNK dan BPKB di Samsat?  dan apa saja syarat-syarat untuk mengurus STNK dan BPKB.

Terima kasih

08953043xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Baca juga: Syarat Membuat Surat Keterangan Laporan Lakalantas untuk Dapat Santunan Jasa Raharja

Untuk biaya ubah warna gratis, hanya melakukan pergantian STNK dengan biaya PNBP STNK sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200rb (R4).

Kemudian untuk syarat rubah warna kendaraan adalah sebagai berikut:

1. BPKB asli dan Foto copy dua rangkap.

2. Foto copy KTP dua rangkap.

3. STNK Asli dan foto copy.

4. SKPD/notis pajak yang asli dan Foto copy.

5. Cek fisik kendaran dan Foto copy.

6. Surat keterangan ubah warna dari bengkel yang asli dan Foto copy.

Riyan Trihadi S.IP

Kasi Penetapan Dispenda kota Pontianak
 

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved