Www.oss.go.id Login Website OSS Sekarang, Ini Cara Registrasi OSS Online ! Sistem OSS Adalah ?
Anda harus melakukan langkah-langkah ini jika ingin mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission ( OSS).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Anda harus melakukan langkah-langkah ini jika ingin mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission ( OSS).
Artikel ini berisi panduan cara daftar atau registrasi akun OSS di https://oss.go.id.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik diantaranya berbentuk badan usaha maupun perorangan (Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar).
Baca juga: Cara Daftar Akun OSS di https://oss.go.id Login, Bantuan Teknis Sistem OSS helpdesk.oss@bkpm.go.id
Baca juga: Www.oss.go.id Login Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik untuk Urus NIB Online
Baca juga: Login Oss.go.id Daftar OSS Online , Cara Membuat Akun OSS untuk Perizinan Berusaha UMKM dan Lainnya
Kemudian, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Termasuk, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Berikut ini langkah-langkah Registrasi Akun OSS dikutip Tribunpontianak.co.id dari Laman Resmi OSS BKPM :
- Buka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
- Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar atau (KLIK LINK INI)
- Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
- Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
- Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS
Informasi lebih detail petunjuk di link bawah ini :
Untuk bantuan teknis sistem anda bisa melalui call center : helpdesk.oss@bkpm.go.id .
Apa Manfaat Menggunakan OSS ?
Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman Indonesia.go.id, berikut manfaat menggunakan OSS :
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Untuk Badan Usaha:
- Melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
- Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
- Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Untuk Perorangan:
- Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
- Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.
- Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya